SOROTMAKASSAR -- Tana Toraja, Pria berinisial IA (18), yang melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya berusia 36 tahun telah diamankan Resor Polres Tana Toraja bersama barang bukti yang digunakan.
Kapolres Tana Toraja melalui Kasat Reskrim Iptu Syahruddin mengatakan bahwa penganiayaan yang dilakukan IA (18) di rumah korban Kecamatan Makale Kabupaten Tana Toraja tersebut dilakukan karena merasa sakit hati kepada orang tuanya.
"Pelaku IA ini adalah anak kandung dari ibu berinisial AT (36) yang dianiaya tersebut. Pelaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati dengan ibunya," kata Kasat Reskrim, Senin (2/3/26).
Lanjut Kasat Reskrim, saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah di amankan di Polres Tana Toraja untuk dilakukan pemeriksaan.
Pelaku IA menganiaya ibu kandungnya sendiri dengan menggunakan sebilah parang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada tangan, kaki serta luka gigitan pada bagian lengan dan punggung.
Saat ini korban dalam perawatan medis dirumah sakit Fatima Makale Kabupaten Tana Toraja,(man)








