Sidang Perdana Kasus OTT Diknas Sidrap, Ineldayanti Tuduh Ahmad Sebagai Otak Pungutan Fee Proyek DAK

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Ahmad, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diknas Sidrap dituduh sebagai otak yang punya ide merencanakan pemungutan sampai menentukan besarnya persentase fee yang dipungut dari 81 kepala sekolah penerima proyek DAK di Dinas Pendidikan (Diknas) Kabupaten Sidrap sejak bulan November 2019.

Demikian pengakuan Ineldayanti seorang tenaga honorer di Diknas Sidrap yang dibacakan Mudazzir Munsyir, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di depan sidang Pengadilan Tipikor Kasus OTT Diknas Sidrap di Gedung Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (01/09/2020) siang kemarin.

“Ketika sejumlah kepala sekolah menyampaikan ke saya keinginannya untuk menyetor fee proyek sebagai tanda terimakasih ke pihak Diknas, saya melaporkan ke Pak Syahrul Syam. Pak Syahrul lalu menolak dan mengatakan itu bukan urusan saya, tanyakan ke Pak Ahmad karena dia PPK. Saya lalu ke Pak Ahmad dan Pak Ahmad setuju fee proyek DAK yang ingin diberikan oleh para kepala sekolah itu diterima, dan Ahmad kemudian menentukan besaran fee yang harus disetor oleh para kepala sekolah itu,” tutur Mudazzir Jaksa Penununtut Umum membacakan kesaksian Ineldayanti.

Ditegaskan oleh Ineldayanti, di sidang perdana kasus OTT Diknas Sidrap yang dipimpin langsung Hakim Ketua Dr Ibrahim Palino, SH, MH, uang sejumlah Rp 250 juta yang ditemukan di rekening pribadi Kadis Diknas Syahrul Syam adalah uang Ahmad yang dititip di rekening Syahrul Syam.

“Dan Ahmad sering meminta uang sama saya. Terakhir Ahmad minta Rp 30 juta, dan seminggu sebelum OTT di Hotel Grand Asia, Ahmad meminta saya uang Rp 3 juta, namun semuanya telah dikembalikannya seminggu setelah OTT,” kata Mudazzir Munsyir mengutip kesaksian Ineldayanti.

Dalam sidang yang berlangsung satu jam penuh itu, pengacara Ahmad, Tawakkal Paturusi dan Muhlis menyatakan keberatan atas tuduhan Ineldayanti dan Syahrul Syam dan untuk itu tim pengacara Ahmad menyatakan akan mengajukan eksepsi dan mengajukan kliennya Ahmad untuk menjadi saksi Justice Collabolator.

Hakim Ketua Ibrahim Palino menerima keberatan pengacara dan meminta eksepsi Ahmad diagendakan untuk dibacakan pada sidang berikutnya, Selasa depan. “Soal permintaan untuk menjadi Justice Collaborator, kami akan pertimbangkannya,” kata Ibrahim Palino, Hakim Ketua yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar ini.

Sementara itu, keluarga Ahmad yang hadir di persidangan yang berlangsung secara virtual itu mengatakan, pihak keluarga sudah menduga sejak awal kalau Ineldayanti akan memberatkan Ahmad. Karena Ineldayanti ini semua orang di Diknas Sidrap kenal sebagai orang kepercayaan Syahrul Syam.

“Ineldayanti jadi staf honorer di Pemkab Sidrap atau di Diknas Sidrap, karena jasa Syahrul Syam. Gak heranlah kami dan rakyat tidak bodoh untuk meneliti tuduhan Inelda dan Syahrul Syam pada Ahmad,” tutur Hajar ipar Ahmad yang kemarin terlihat akrab dengan Agus adik kandung Syahrul Syam. (hs)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN