Berusaha Kabur Saat Ditangkap Satnarkoba Polres Gowa, Montir Pemilik 28,88 Gram Sabu Terpaksa Dilumpuhkan Timah Panas

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Seorang montir berhasil diringkus aparat kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Gowa, Rabu (05/08/2020) malam sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa saat bersangkutqn sedang menunggu konsumen untuk melakukan transaksi penjualan narkoba.

Penangkapan yang dilakukan Satnarkoba Polres Gowa ini pasca mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan penjualan narkoba di TKP, dan selanjutnya pemantauan serta penyelidikan pun dilakukan. Saat melihat gerak-gerik terduga pelaku yang mencurigakan, lalu personel menghampiri dan menggeledah badan serta berhasil menemukan sabu dalam genggaman tangan kirinya.

Tidak sampai disitu saja, personel kemudian membawa terduga pelaku ke rumahnya. Dan saat dilakukan penggeledahan, kembali ditemukan sabu serta beberapa barang bukti lainnya. Barang bukti sabu itu disimpan terduga pelaku di dalam sebuah tas yang terletak di dekat lemari kamarnya.

Usai melakukan pengembangan, petugas selanjutnya membawa terduga pelaku ke Polres Gowa. Namun di tengah perjalanan, terduga pelaku berinisial lelaki AP alias Bagas (21) berusaha kabur. Ia pun melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas lalu melarikan diri. Akibatnya, polisi melakukan pengejaran hingga kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkannya menggunakan timah panas.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil menyita sedikitnya 28,88 gram sabu beserta beberapa barang bukti lainnya milik terduga pelaku AP alias Bagas.

Hasil interogasi awal yang dilakukan polisi menyebutkan, modus dari terduga pelaku menjalankan aksinya ini adalah dengan cara menentukan lokasi kemudian menyimpan sabu disalah satu tempat lalu mengarahkan konsumen mengambil sabu tersebut namun terlebih dahulu melakukan transaksi pembayaran melalui transfer ATM.

Terkait motif daripada pelaku melakukan aksi peredaran narkotika jenis sabu ini dilatarbelakangi karena faktor ekonomi mengingat terduga pelaku merupakan tulang punggung keluarga untuk mencari nafkah.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) subs Pasal 112 (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta terancam pula hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan saat merilis kasus tersebut di hadapan awak media didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud, Jumat (07/08/2020).

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy Samola saat dikonfirmasi terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan target Polres Gowa untuk diungkap, dan hal itu telah ditekankannya kepada seluruh personel untuk intens melakukan penangkapan. (*vn)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN