Pemkab Gowa Prioritaskan Kartu Pra Kerja Bagi Tenaga Kerja yang di PHK
SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memprioritaskan penerimaan Kartu Pra Kerja dari pemerintah pusat diberikan kepada tenaga kerja yang telah di PHK atau pemutusan hubungan kerja dan dirumahkan akibat pandemi virus Corona atau Covid-19.


