Ambil Keuntungan Pribadi di Masa Pandemi Covid-19, BAIN HAM RI Laporkan Aparat Desa di Kabupaten Jeneponto
SOROTMAKASSAR -- MAKASSAR.
Meminta dana Bantuan Sosial Tunai (BST) ke warga dengan alasan biaya input untuk staff Dinas Sosial Kabupaten Jeneponto dan Operasional petugas pos dengan jumlah 100.000,- setiap penerima bantuan yang diduga dilakukan oleh Sekretaris Desa Maccini Baji, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, resmi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (09/06/2020).


