Petani di Malino Resah, Tanahnya Dicaplok Oknum Atasnamakan Pejabat

SOROTMAKASSAR -- Gowa.

Umar Mase (58) hanyalah salah satu petani di Lingkungan Bulu Ballea, Kelurahan Pattapang, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa. Ia sering mendapatkan intimidasi untuk melepaskan tanah yang telah digarapnya sejak puluhan tahun (1960-an) mulai dari orang tuanya.


Modus yang digunakan untuk menggusur tanah warga adalah mengatakan kepada Kepala Lingkungan dan Lurah setempat, tanah itu sudah memiliki sertifikat atas nama mereka (pencaplok tanah dengan menjual pejabat tertentu). Kepala Lingkungan dan Lurah pun ketakutan, apalagi warganya.

Menurut Umar Mase, tanah yang digarapnya itu memang hanya memiliki Surat Garapan dan PBB, tapi kenapa tiba-tiba muncul sertifikat, Itupun tidak diperlihatkan bentuk sertifikat yang mereka miliki. Kapan dibuat? Kenapa tiba-tiba muncul untuk menggusur petani yang sudah lebih dari 30 tahun menggarap tanah tersebut.

Fenomena menggunakan jabatan untuk mempermudah mendapatkan lahan di daerah tertentu, seperti Malino masih digunakan oknum tertentu. Apalagi daerah Malino sebagai tujuan wisata yang sangat potential ke depan.
 
Umar Mase didampingi istrinya, Tini, berharap  pihak Kepala Lingkungan dan Lurah setempat tidak terintimidasi dan bisa berpihak kepada warganya. "Kalau kami selalu digusur sama orang dari kota, Kami mau hidup di mana lagi?" kata Umar pasrah. (syafie)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN