Bapemperda DPRD Bahas Ranperda Inisiatif Perlindungan Guru dan Hak Masyarakat Hukum Adat

SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.

Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Utara (Lutra), Selasa (9/6/2020), melaksanakan rapat sebagai lanjutan tahapan penyusunan Ranperda.


Pembahasan terkait hak inisiatif DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perlindungan guru, pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

Hal itu disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Lutra, Drs. H.Mahfud Yunus, MM dalam rapat bersama seluruh anggota Bapemperda, Sekwan dan pejabat terkait lainnya.

Terkait Ranperda, perlindungan guru dan siswa, semua akan diundang, organisasi profesi guru, seperti PGRI, dan IGI, termasuk nanti perwakilan guru-guru  untuk dengar pendapat.

Mahfud Yunus menambahkan, setelah uji publik kedua perda inisiatif DPRD naskah akademik akan dirangkumkan kemudian dilaporkan ke Badan Pembentukan Perda (Baperda).

Menurutnya, Ranperda ini diusulkan karena sudah banyak kasus-kasus yang melibatkan guru siswa yang berujung pada pidana.

“Contoh pemukulan guru, soal pelaporan guru ke polisi, makanya kita usulkan ini, termasuk juga ada guru melakukan tindakan tidak terpuji kepada muridnya,” jelas politisi dari Fraksi Golkar ini yang juga mantan Ketua DPRD Lutra periode lalu. (yustus)


Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN