SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Peduli dengan keluhan masyarakat yang merasa terbebani lonjakan rekening listrik di masa pandemi Covid-19, DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PLN Rayon Masamba, Selasa (9/6/2020).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lutra, Jabir Budala, SE didampingi anggota Komisi II di Ruang Komisi II Kantor DPRD Lutra, Jalan Simpurusiang Kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba.
Hadir RDP Manajer Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Rayon Masamba bersama jajarannya, LSM dan Masyarakat.
Jabir Budala mengatakan, idealnya pada RDP kali ini turut dihadiri beberapa perwakilan masyarakat yang merasa keberatan dengan lonjakan tarif listrik. Namun, situasi pandemi Covid-19 menyebabkan perwakilan masyarakat berhalangan hadir di tempat.
“Ini usulan dan jeritan dari masyarakat, sehingga kami memanggil untuk klarifikasi dari PLN. Dari RDP tadi, kenaikan itu seperti terjadi peningkatan pemakaian,” tutur Wakil Ketua Jabir Budala pada media ini melalui via jejaring WhatsApp, Rabu (10/6/2020).

Namun, DPRD Lutra mengusulkan dan memberikan masukan kepada PLN agar di masa pandemi Covid-19 ini bisa diberlakukan pembayaran secara bertahap mengingat kondisi perekenomian warga mengalami penurunan.
“Dari hasil RDP, kami mengusulkan pembebanan pembayaran lonjakan tidak sekaligus, tapi progres bertahap. Kami minta pertimbangan kebijakan itu. Jawaban dari PLN di sini akan dikoordinasikan dengan pimpinan pusatnya," ungkap politisi Demokrat ini.
Jabir Budala berharap, masyarakat mempergunakan daya listrik sehemat mungkin. “Memang terjadi lonjakan, makanya kami masyarakat berhemat,” harapnya.
“Solusi metode pencatatan mandiri itu menjadi solusi terbaik. Masyarakat akan lebih bertanggung jawab dan bisa memonitor langsung pemakaiannya,” tambahnya.
Manajer ULP PLN Rayon Masamba, Syamsuddin mengatakan, lonjakan yang membengkak itu diakibatkan ada selisih pemakaian KWH selama bulan Maret, April 2020 di masa virus corona. Selama bulan tersebut, pihak PLN tidak pernah melakukan pencatatan penggunaan KWH pada setiap pelanggan sehingga PLN menghitung rata-rata penggunaan KWH.
"Terkait lonjakan tarif listrik yang membengkak pembayaran, kami akui bahwa selama bulan Maret dan April 2020, ada instruksi kantor pusat untuk menghindari penularan virus Corona, sehingga kami tidak melakukan pencatatan KWH pelanggan, kami hanya menghitung rata-rata penggunaan selama bulan tersebut, sehingga selisih penggunaan KWH itulah yang terbayarkan bersama dengan tagihan untuk bulan Juni 2020 ini," terangnya. (yustus)







