SOROTMAKASSAR -- Maros.
Unit Opsnal Polsek Turikale dipimpin Panit II Reskrim Aiptu Ansar bersama anggotanya berhasil menciduk seorang terduga pelaku penganiayaan dengan identitas lelaki Amme yang beralamat Lingkungan Talamangape, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros.
Keterangan yang dihimpun media ini Jumat (12/06/2020) menyebutkan, terduga pelaku tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Turikale itu berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu (10/06/2020) malam sekitar pukul 23.15 Wita.
Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Amme terhadap korbannya lelaki Muh. Wahyu Rasmin (19) warga Jln Jamil Dg Pabundu, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros ini terjadi pada Senin (08/06/2020) malam sekira pukul 22.30 Wita.
Kronologisnya berawal ketika korban melerai temannya lelaki Andre yang sedang berkelahi dengan Amme. Namun setelah Andre meninggalkan lokasi kejadian, Amme mendatangi korban dan langsung melakukan pemukulan menggunakan balok kayu.
Usai melakukan pemukulan, Amme langsung meninggalkan korban yang menderita luka gores pada lengan tangan sebelah kiri. Atas laporan korban, aparat kepolisian lalu melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku dan bergerak cepat mengamankan serta membawanya ke Mako Polsek Turikale untuk dilakukan proses lebih lanjut. (im/jw)







