SOROTMAKASSAR -- Selayar.
Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali menyerahkan naskah Ranperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Kepulauan Selayar, Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Benteng, Kamis (11/06/2020).
Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Selayar yang dipimpin Ketua DPRD Mappatunru, S Pd, didampingi Wakil Ketua Drs. Hj. Suriyani, digelar dengan mengikuti Protokol Kesehatan.
Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd dalam Rapat Paripurna tersebut, menyampaikan, sebanyak 17 anggota DPRD mengikuti rapat paripurna ini, sehingga dari 25 anggota DPRD, di Kepulauan Selayar, sudah memenuhi syarat dan kuorum.
Hadir diantaranya, Sekda Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si, Kajari Adi Nuryadin Sucipto, Dandim 1415 Selayar, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, SIK. Selain itu hadir pula pejabat Pemkab Selayar, diantaranya pejabat tingkat Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah.
Agenda lain dalam rapat paripurna tersebut adalah pembacaan surat masuk yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Andi Azwar, SH, MH, No.900/135.a/H/2020/BPK, perihal permintaan waktu.
Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali menyerahkan naskah Ranperda tentang Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRD Kepulauan Selayar, Jalan Jend. A. Yani, Kelurahan Benteng, Kamis (11/06/2020).
Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Selayar yang dipimpin Ketua DPRD Mappatunru, S Pd, didampingi Wakil Ketua Drs. Hj. Suriyani, digelar dengan mengikuti Protokol Kesehatan.
Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd dalam Rapat Paripurna tersebut, menyampaikan, sebanyak 17 anggota DPRD mengikuti rapat paripurna ini, sehingga dari 25 anggota DPRD, di Kepulauan Selayar, sudah memenuhi syarat dan kuorum.
Hadir diantaranya, Sekda Dr. Ir. H. Marjani Sultan, M.Si, Kajari Adi Nuryadin Sucipto, Dandim 1415 Selayar, Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, SIK. Selain itu hadir pula pejabat Pemkab Selayar, diantaranya pejabat tingkat Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah.
Agenda lain dalam rapat paripurna tersebut adalah pembacaan surat masuk yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Andi Azwar, SH, MH, No.900/135.a/H/2020/BPK, perihal permintaan waktu.

Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh. Basli Ali dalam penyampaian Laporan pertanggung jawabannya menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasannya.
Bupati menjelaskan gambaran umum pelaksanaan APBD TA 2019 sebagai objek pembahasan.
Sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang APBD dan dilakukan perubahan melalui Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan APBD Tahun 2019.
Bupati Basli Ali dalam laporannya merujuk dengan penetapan APBD tahun anggaran 2019, dijelaskan mulai dari pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Dana Perimbangan atau Transfer Pemerintah Pusat.
Selain itu untuk belanja, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta benlanja subsidi dan belanja jasa. Juga belanja bantuan sosial dan belanja modal. Kemudian belanja tidak terduga, belanja bagi hasil dan belanja bagi hasil.
Setelah Bupati Basli Ali membacakan LPJ ABPD tahun anggaran 2019, rapat paripurna ditandai dengan penyerahan naskah Ranperda LPJ dari Bupati H. Basli Ali kepada Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd disaksikan seluruh undangan.
Bupati Basli Ali dalam penjelasannya mulai dari pembelanjaan yang ditargetkan Rp 1.042.050.740.524, hingga akhir tahun anggaran direalisasikan sebesar 96,10%.
Sementara PAD yang ditargetkan sebesar 78.254.400.000 dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebesar 83, 51%. (Ucok Haidir)
Bupati menjelaskan gambaran umum pelaksanaan APBD TA 2019 sebagai objek pembahasan.
Sebagaimana yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang APBD dan dilakukan perubahan melalui Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang perubahan APBD Tahun 2019.
Bupati Basli Ali dalam laporannya merujuk dengan penetapan APBD tahun anggaran 2019, dijelaskan mulai dari pendapatan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Dana Perimbangan atau Transfer Pemerintah Pusat.
Selain itu untuk belanja, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta benlanja subsidi dan belanja jasa. Juga belanja bantuan sosial dan belanja modal. Kemudian belanja tidak terduga, belanja bagi hasil dan belanja bagi hasil.
Setelah Bupati Basli Ali membacakan LPJ ABPD tahun anggaran 2019, rapat paripurna ditandai dengan penyerahan naskah Ranperda LPJ dari Bupati H. Basli Ali kepada Ketua DPRD Mappatunru, S.Pd disaksikan seluruh undangan.
Bupati Basli Ali dalam penjelasannya mulai dari pembelanjaan yang ditargetkan Rp 1.042.050.740.524, hingga akhir tahun anggaran direalisasikan sebesar 96,10%.
Sementara PAD yang ditargetkan sebesar 78.254.400.000 dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebesar 83, 51%. (Ucok Haidir)







