
Keputusan MK : Pasal Pencemaran Nama Baik Dalam UU ITE Tidak Berlaku Terhadap Kritikan Bersifat Membangun
SOROTMAKASSAR - JAKARTA.
Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia telah mengeluarkan sebuah keputusan signifikan terkait dengan implementasi pasal mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik yang tertuang dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).