KTA Mati Bertahun-tahun Bisa Hidup Lagi! Cek 5 Poin Krusial Kebijakan Baru PWI Pusat
SOROTMAKASSAR - JAKARTA.
Langkah progresif diambil oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) kebijakan diskresi jilid dua. Kebijakan ini berfokus pada pengaktifan kembali Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) serta kenaikan status untuk pemegang KTA-Muda, sebuah kabar yang langsung disambut hangat oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir.


