
Polres Gowa Amankan Pelaku Persetubuhan Terhadap Wanita Penyandang Disabilitas
SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Polres Gowa melalui Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) telah mengamankan seorang pria berinisial M alias Tutu (38) sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang wanita penyandang disabilitas di Kecamatan Biringbulu hingga hamil, yang terjadi pada bulan Mei 2018 silam.