Setelah Tiga Tahun DPO, Mantan Anggota DPRD Selayar Berhasil Ditangkap Aparat Kejaksaan


SOROTMAKASSAR -- Selayar.

Mantan Anggota Komisi B DPRD Selayar Tahun 2009, Pattarapanna, yang merupakan terpidana kasus korupsi bibit kayu hitam tahun 2009, berhasil ditangkap dan dijebloskan ke Lapas Kelas I Gunungsari Makassar, Sabtu (22/06/2019) dinihari.

Pattarapanna dijebloskan ke Lapas setelah tiga tahun DPO (Daftar Pencarian Orang) dan menjadi buron Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Pattarapanna yang berada di rumahnya, Jln Andi Djemma Lorong II, Kota Makassar, dijemput Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Selayar, Juniardi Windraswara yang didampingi Tim Respon Sabhara dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar.

Dantim Respon Sabhara Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Asfada yang ikut mendampingi Juniardi Windraswara kepada wartawan media ini mengungkapkan, penangkapan itu berhasil dilakukan setelah seharian melakukan pemantauan keberadaan Pattarapanna.

"Kita seharian mengendap dan melakukan pencarian terhadap Pattarapanna, DPO kasus korupsi bibit kayu hitam tahun 2009, 2010, 2011 hingga akhirnya tertangkap," kata Iptu Asfada.

Dalam keterangan tertulisnya, Asfada mengungkapkan, Pattarapanna ditangkap dan langsung dieksekusi ke Lapas Gunungsari Makassar berdasarkan putusan MA Momor 2460K/PID.sus/2015, tanggal 10 Agustus Tahun 2016, dengan hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp 100.000.000 atau subsider 3 bulan kurungan.

Saat diamankan, lanjut Asfada, keluarga dari terpidana Pattarapann kaget melihat mantan wakil rakyat Kepulauan Selayar itu dibawa oleh pihak Kejaksaan Selayar bersama Kepolisian.

Kasi Pidsus Juniardi Windraswara pun dalam keterangan tertulis yang dikirim Asfada, menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Pelabuhan AKBP Aris Bachtiar atas bantuan dari anggotanya yang telah membantu melakukan pencarian dan penangkapan terhadap terpidana. (Ucok Haidir)
 

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN