Anggu Berurai Air Mata Saat Sampaikan Permintaan Maaf ke Anak-anaknya

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Berlangsung di ruang sidang utama, Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021), Agung Sucipto alias Anggu, salah seorang kontraktor domisili Kabupaten Bulukumba, tampak dari layar televisi berurai air mata saat menyampaikan permintaan maaf ke anak-anaknya.


      
Kehadiran terdakwa Agung Sucipto secara virtual di ruang Sidang Utama Prof Harifin A. Tumpa itu dalam sidang lanjutan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ibrahim Palino. Didampingi hakim anggota, Arif Agus Nindito dan M. Yusuf Karim.

Tak ingin rekan seprofesinya terjerak kasus seperti yang dialaminya, Anggu dalam nota pembelaannya berharap, kasusmya menjadi pelajaran bagi kontraktor lainnya.

Anggu akui mungkin ini terdengar munafik ketika pesan ini disampaikannya. "Tapi, tolong jadikan masalah saya ini sebagai pembelajaran agar sistem yang berjalan ini bisa berubah di kemudian hari," harap Agung.

"Saya yakin ketika teman-teman kontraktor sepakat dan bisa bersikap secara bulat, maka sistem itu akan berubah dengan sendirinya," sambungnya.

Anggu pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Bulukumba, karena membuat mereka kecewa atas apa yang dilakukannya.

Tak lupa ia menyampaikan permintaan maafnya kepada istri, anak-anak, hingga cucu-cucunya.

"Untuk keluarga saya, mohon maafkan saya. Maafkan saya tidak bisa menjadi suami yang baik bagi istri saya. Saya berharap, semoga masalah ini bisa kita lalui bersama," kata Agung dengan suara bergetar.

"Mungkin ini menjadi hukuman Tuhan kepada saya terhadap beberapa kesalahan yang saya lakukan yang telah melukai hati istri saya. Sekali lagi maafkan saya," katanya lagi.

Saat meminta maaf kepada anak-anaknya, Anggu tak lagi kuasa membendung air matanya.

Sambil terisak Agung mengakui telah gagal menjadi contoh yang baik bagi anak-anaknya. Bahkan, ia mengaku gagal menjadi ayah dan kakek yang baik bagi anak-anak dan cucunya.

"Untuk anak-anak saya, maafkan papa. Maafkan karena papa bukanlah ayah yang baik saat ini. Maafkan karena papa telah gagal menjadi panutan dan contoh yang baik bagi kalian. Maafkan papa karena gagal menjadi ayah yang baik untuk kalian," katanya.

"Untuk cucuku. Mungkin suatu hari nanti kau akan mendengar cerita tentang kakekmu ini. Cerita itu bukanlah cerita yang baik. Apapun itu, tolong maafkan kakekmu ini nak," sambungnya.

Ia meminta maaf karena kasus ini telah menjadi catatan hitam dalam keluarga yang mungkin akan memberikan beban sosial kepada kalian dikemudian hari.

Namun, Anggu berjanji akan kembali menjadi suami yang baik, ayah yang lebih bijak, dan bisa dibanggakan.

"Majelis Hakim yang saya muliakan, saya sangat yakin bahwa apapun keputusan Majelis Hakim merupakan keputusan terbaik dan seadil-adinya bagi saya dan penegakan hukum ini," ujarnya.

Pada suatu hari nanti ia dikembalikan ke tengah-tengah masyarakat, tidak akan mengulangi perbuatannya.

Setelah itu, nota pembelaan juga disampaikan penasihat hukum tersangka,  Bambang Hartono, yang berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Anggu sebelumnya dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). (ril)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN