SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Proses sidang kasus suap Gubernur Sulsel non aktif Nurdin Abdullah dengan terdakwa Agung Sucipto alias Anggu di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (22/7/2021), memasuki tahap penyampaian nota pembelaan terdakwa.
Sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Agung Sucipto dengan tuntutan 2 tahun penjara dan denda sebesar 250 Juta Rupiah.
Agung dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia dikenakan Pasal 5 (1) UU Tipikor Jo Pasal 64 (1) KUHP, dengan ancaman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.
Bambang Hartono, penasihat hukum terdakwa Agung Sucipto dalam nota pembelaannya menerima tuntutan JPU.
Meski menerima tuntutan JPU, Bambang meluruskan dua hal mengenai dijuntokannya pasal 64 (1) KUHP dan penolakan permohonan sebagai justice collaborator.
"Kita setuju tuntutan jaksa. Kami hanya tidak setuju junto pasal 84 dan permohonan justice Collaborator itu ditolak,” sambung Bambang.
Menurutnya, terkait pasal 64, hal ini bukan kejadian berlanjut. Peristiwa tahun 2019 dan 2021 adalah satu kejadian yang sama.
Dengan pertimbangan itu ia tidak menerima jika pasal 5 UU Tipikor dijuntokan dengan pasal 64 KUHP.
Sebab, menurutnya, kejadian itu satu kesatuan karena orangnya sama dan pemberi dan penerimanya juga sama.
"Itu dilakukan tahun 2019 dan 2021 dan kurun waktunya itu belum kadaluarsa, kecuali sudah kadaluarsa,” ujar Bambang.
Mengenai justice collaborator, Bambang mengatakan, kliennya bukan pelaku utama dalam kasus yang melibatkan Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah (NA).
Dari kronologis kasusnya, Anggu memberikan sejumlah uang atas permintaan Edy Rahmat, mantan Plt Sekretaris Dinas PUPR Sulsel.
.
Sebelum kejadian 26 Februari, menurut Bambang, Anggu memberikan uang atas permintaan Edy Rahmat yang sengaja datang ke Bulukumba.
"Pelaku utama adalah Edy Rahmat, eks Sekretaris Dinas PUTR Sulsel. Siapa melakukan permintaan pertama, itulah dianggap pelaku utama,” tegas Bambang. (ril)