SOROTMAKASSAR -- Sidrap.
Karena berbelit-belit menjawab pertanyaan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan pengacara Ahmad, sikap terdakwa Syahrul Sam ini membuat Hakim Ketua Ibrahim Palino kesal, sehingga meminta Syahrul Sam untuk tidak berbohong dalam menjawab pertanyaan jaksa dan pengacara.
“Hakim yang meminpin persidangan, kesal dan marah mendengar jawaban Pak Syahrul yang berbelit-belit menjawab dan lebih banyak bilang tidak tahu, tidak tahu, tidak tahu yang mulia,” kata Hj Suharti, aktivis senior dari kalangan perempuan di Sidrap, kepada wartawan yang menemuinya di rumahnya di Pangkajene Sidrap, Sabtu (14/11/2020) sore kemarin.
Hj Suharti yang lebih dikenal dengan panggilan Aji Arty, mengaku kalau dirinya sengaja menyiapkan waktu untuk datang langsung menyaksikan jalannya sidang Pengadilan Tipikor kasus OTT Diknas Sidrap di Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (12/11/2020) lalu.
“Saya penasaran dan ingin tahu kebenaran berita-berita kasus OTT Diknas Sidrap di media selama ini. Karena ada beberapa pihak yang selalu bilang di media sosial di Sidrap, bahwa isi berita kasus OTT itu, tidak benar. Tetapi Alhamdulillah ternyata isi berita OTT selama ini, ternyata benar adanya. Hari Kamis lalu saya saksikan langsung jalannya persidangan,” tutur Aji Arty yang mantan Timses Bupati Sidrap Dollah Mando di Pilkada lalu.
Aji Arti lalu menunjuk berita soal kuintansi pembayaran tanah senilai 120 juta rupiah dan cheq itu, kalau benar adanya. Terbukti, lanjut aktivis perempuan yang disegani di Kabupaten Sidrap ini, Pak Hakim Ketua di sidang hari Kamis itu, kembali menunjukkan copy kuitansi itu ke Syahrul Sam, Inelda dan Ahmad.
“Pak Syahrul dan Inelda sama mengatakan tidak tahu tentang kuintansi dan cheq itu. Sementara Ahmad yang di sidang itu menjadi terdakwa, Pak Syahrul dan Inelda jadi saksinya, mengaku bahwa kuintasi itu benar dan Syahrul Sam tahu itu, sebab Ahmad mengaku pernah menunjukannya ke Pak Syahrul sebagai bukti Ahmad telah menjalankan tugas dari Pak Syahrul untuk mengambil uang di Habibi terus membawa uang itu ke Mansyur. Uang itu untuk membayar pembelian tanah dan timbunan putranya Dollah Mando,” cerita Aji Arty kepada wartawan.
Ahmad, lanjut Arty, mengaku setelah menyerahkan uang itu ke Mansyur, Doni putra Dollah Mando langsung menelponnya. “Doni menelpon saya, dan langsung bilang, kamu Ahmad sudah jadi anggota,” kata Aji Arti lagi-lagi mengutip pengakuan Ahmad di sidang kasus OTT Diknas Sidrap yang dihadirinya Kamis lalu.
Begitu pula pertemuan Syahrul Sam, Habibi dan Ahmad dengan Bupati Sidrap Dollah Mando membicarakan fee proyek DAK 2019 di Diknas, di Kamis lalu, kembali lagi ditanyakan oleh hakim, dan jawaban Syahrul dan Inelda kembali sama mengatakan tidak tahu.
“Pokoknya karena Ahmad yang jadi terdakwa di sidang hari Kamis itu, Ahmad menceritakan kembali semua yang dia ketahui, seperti yang telah banyak diberitakan di media selama ini. Mulai dari soal kepala sekolah, Alihu yang seharusnya jadi tersangka tetapi tidak tersangka, sampai bantahan Inelda atas seluruh keterangannya di dua sidang sebelumnya,” tutur Aji Arty.
Meski tanpa ditanya, lanjut Aji Arty berceritera, Inelda kembali lagi mengaku, bahwa uang hasil setoran kepala sekolah disetornya ke rekening Syahrul Sam, murni karena kemauan Inelda sendiri, bukan karena diminta atau diperintah oleh Syahrul Sam seperti keterangannya di sidang Kamis (05/11/2020), bahwa Pak Syahrul lah yang memintanya agar uang itu segera ditransfer ke rekeningnya.
“Seperti berita di media selama ini, kita tahu ada pengakuan pegawai bank, bahwa ada dua kali transferan dari Inelda ke rekening Syahrul Sam, Rp 200 juta dan Rp 250 juta. Syahrul Sam yang selalu pro aktif menelpon pegawai bank, bahwa akan ada orangnya datang ke banknya untuk mentransfer uang, tolong dibantu cepat,” sambung Aji Arty mengutip berita di media beberapa waktu lalu.
Ahmad di sidang tadi juga menceritakan, kalau dirinya di Tim Pelaksana DAK Diknas 2019, hanya dimasukkan untuk perbantukan saja di Alihu, karena Alihu sebagi Kabid Dikdas dan PPK tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa untuk jadi PPK. Di Diknas Sidrap hanya Ahmad dan Syahrul yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
Menurut Ahmad, lanjut Aji Arty mengutip cerita Ahmad di persindangan itu, Alihu penanggung jawab pelaksanaan proyek DAK 2019 itu, karena Alihu lah yang memiliki kewenangan banyak untuk itu.
Alihu, kata Aji Arty masih mengutip keterangan Ahmad, adalah Kabid Dikdas, PPATK DAK 2019, Pengelola DAK 2019 sesuai SK Bupati, Ketua Tim Verifikasi DAK 2019, dan Alihu pembuat SK Tim Fasilitator DAK 2019.
Alihu juga turut menyosialisasikan penggunaan baja ringan dari Habibi, lalu Alihu narasumber utama pada sosialisasi DAK 2019 didampingi Ruslan selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Diknas Sidrap, dan terakhir Alihu yang mendampingi Syahrul Sam ke Jakarta mengurus dana DAK 2019.
Aji Arty mengaku menemukan kebenaran, kalau Habibi yang memonopoli pengadaan baja ringan untuk proyek DAK 2019 di Diknas Sidrap. “Ahmad di sidang Kamis itu, mengungkapkan semua sekolah SD dan SMP di Sidrap yang mendapatkan dana atau proyek DAK 2019, memakai baja ringan Habibie,” beber Arty lagi mengutip keterangan terdakwa Ahmad.
Diminta perkiraannya akhir dari persidangan itu, Aji Arty mengaku khawatir kalau sidang pengadilan Tipikor kasus OTT Diknas Sidrap itu, hanya menghasilkan tiga orang tervonis atau terhukum, Syahrul, Inelda dan Ahmad. Sementara otak kasus ini, tidak tersentuh. “Kecuali kalau Justice Collaborator atau JC Ahmad diterima majelis hakim,” ujar Aji Arti seraya mengaku dirinya dapat info, kalau JC Ahmad akan diterima majelis.
Di luar ruang persidangan Kamis lalu, Aji Arty mengaku menyaksikan Agus adik Syahrul Sam terlihat seperti marah kepada pengacara Ahmad bernama Muhlis, karena berita Inelda berikan surat bantahan ke Agus.
“Agus saya dengar bertanya dengan nada marah ke Muhlis, bahwa kapan Muhlis lihat saya bertemu dengan Inelda di Rutan. Muhlis hanya balik bertanya, dimana Inelda memberikan surat itu ke Agus. Inelda kan sejak 3 bulan lalu di tahanan dan tidak pernah keluar dari Rutan,” kata Aji Arty tertawa. (hs)