Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penikaman Muharram Madjid, Lima Pelaku Berhasil Dibekuk dan Dua Masih Dalam Pengejaran

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Hanya dalam beberapa hari saja, aparat kepolisian dari Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus penikaman yang menimpa diri lelaki Muharram Madjid alias Mus (48) yang terjadi Sabtu (07/11/2020) malam sekira pukul 18.40 WIB di halte depan Gedung Kompas TV Jl. Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Selain mengungkap kasus ini, aparat kepolisian juga dengan cepatnya berhasil membekuk sebanyak 5 (lima) orang tersangka pelakunya yakni lelaki berinisial F (40), MNM (50), S alias DS (51), AP (46), dan S alias AR (39). Sementara 2 (dua) tersangka pelaku lainnya yaitu lelaki AR alias R (25) dan JH alias J (40) masih dalam pengejaran polisi dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang).

Para tersangka yang telah diringkus ini, kini sementara dalam pemeriksaan intensif terkait kasus tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang, dan atau tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan atau tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu, dan atau tindak pidana percobaan pembunuhan.

Hal itu dikemukakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs. Yusri Yunus yang didampingi Dir Reskrimum dan Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya dalam kegiatan Konferensi Pers yang dihadiri sejumlah wartawan media cetak, media elektronik dan media online, Jumat (13/11/2020) di Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dijelaskan Yusri, peran 5 tersangka pelaku yang sudah diamankan adalah, F selaku eksekutor (yang melakukan penikaman), MNM yang menyuruh melakukan eksekusi penikaman, S alias DS yang mengarahkan dan menyampaikan situasi kepada eksekutor, serta AP dan S alias AR yang memantau situasi di lapangan. Sedangkan peran 2 tersangka pelaku yang buron (DPO) yakni, AR alias R yang juga ikut memantau situasi di lapangan, dan JH alias J selaku joki eksekutor.

Kronologis peristiwa berawal ketika korban Muharram Madjid pada Sabtu (07/11/2020) malam sekira pukul 18.40 WIB akan mengikuti acara debat calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Makassar yang diselenggarakan di Gedung Kompas TV. Saat alumni Fakultas Sospol Unhas ini sedang menunggu beberapa teman lainnya, tiba-tiba muncul seseorang tidak dikenal yang diduga sebagai pelaku langsung menikam benda tajam ke bagian pinggang sebelah kiri korban.

Ciri-ciri pelaku penikaman mengenakan kemeja lengan panjang kotak-kotak warna coklat dan langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian menggunakan sepeda motor berboncengan dengan pelaku lainnya yang sudah menunggu di pinggir jalan. Akibat penikaman itu, Muharram yang merupakan salah satu anggota tim sukses pasangan calon Appi-Rahman, mengalami luka parah sehingga dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Kejadian itu langsung dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dan dari hasil penyelidikan maupun penyidikan sementara diperoleh fakta-fakta yang dapat mengungkap tersangka pelakunya hingga modus dari peristiwa tindak pidana penganiayaan atau percobaan pembunuhan terhadap pria yang akrab dipanggil Mus.

Kalau Dia Arogan, Tusuk Saja

Yusri kemudian menguraikan, bermula tanggal 5 November 2020, tersangka MNM alias DA berangkat ke Jakarta dengan maksud menghadiri acara debat calon Walikota dan Wakil Walikota Makassar tahun 2020 yang hendak diselenggarakan Stasiun Kompas TV pada Sabtu (07/11/2020). Tersangka MNM ini diketahui selaku massa pendukung pasangan calon (paslon) Nomor Urut 01 yakni Moh. Ramdhan Pomanto dan Fatmawati Rusdi).

Setibanya di Jakarta, MNM menghubungi teman-temannya yang ada di Jakarta untuk ikut menghadiri acara debat paslon tersebut. Setelah itu MNM mengirimkan pula video penghinaan atau provokasi yang dilakukan Muharram Madjid kepada tersangka F alias AM yang selanjutnya mengupload video itu ke dalam grup WhatsApp bernama Forum Bugis Makassar Bersatu (FBMB) Metro, dimana bertindak selaku admin grup adalah tersangka AP alias DP.

Pada Sabtu (07/11/2020) siang sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka AP mendapat perintah dari MNM untuk mengumpulkan anggota grup tersebut di daerah Pesing atau Tubagus Angke Jakarta Barat. Lalu pada sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di pinggir jalan di daerah Pesing atau Tubagus Angke Jakarta Barat hadirlah tersangka MNM, tersangka S alias DS, tersangka S alias AR, tersangka F alias AM, tersangka AP alias DP, tersangka AR alias R (DPO), tersangka JH alias J (DPO), dan I, A serta G.

Dalam pertemuan itu, MNM memperlihatkan video penghinaan atau provokasi yang dilakukan Muharram. MNM kemudian menyampaikan kepada seluruh anggotanya yang hadir, "Kalo kamu ketemu orang yang ada di video ini pada tanggal 7 November di Menara Kompas, kalo dia arogan, tusuk aja".

Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB dengan menggunakan 5 (lima) unit sepeda motor, para tersangka berangkat menuju Menara Kompas TV di Jl. Tentara Pelajar, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setibanya ditujuan, mereka bertemu dengan MNM dan dalam perbincangan saat itu MNM menyampaikan kepada tersangka lainnya untuk mengawasi jalannya eksekusi yang hendak dilakukan oleh F.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tersangka S alias DS menginformasikan jika korban sudah tiba disekitar Menara Kompas TV tepatnya di depan Halte Menara Kompas TV. Tersangka F lalu bersiap-siap untuk menjalankan aksinya dan meminta S alias DS untuk menyiapkan kendaraan yang nantinya akan digunakan untuk melarikan diri, namun ditolak oleh S alias DS.

F kemudian meminta kepada S alias DS memanggilkan AR alias R dan bersangkutan bersedia membawa kabur F setelah eksekusi penikaman dilakukan. Usai menikam korban, tersangka F melarikan diri bersama AR alias R menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, F melepaa pakaian yang dipakainya saat eksekusi lalu dibuangnya di sungai sekitaran jembatan dekat Roxy Jakarta Barat untuk menghilangkan barang bukti.

Sementara itu, MNM memerintahkan kepada seluruh anggota FBMB Metro untuk menghapus seluruh video dan chat dalam grup WA guna menghilangkan barang bukti agar tidak dapat terdeteksi oleh pihak kepolisian. Atas pelaksanaan eksekusi itu, diberikan uang sebesar Rp 1.500.000,- kepada tersangka S alias DS yang selanjutnya membagikan buat F sejumlah Rp 500.000,- dan JH sebanyak Rp 500.000,-.

Kronologis Pengungkapan

Pasca kejadian penikaman dan menerima laporan dugaan tindak pidana tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dipimpin Kasubdit 3 Resmob Kompol Handik Zusen, SH, SIK, MSi bersama Kanit II Kompol Resa F Marasabessy, BSc, SIK, dan Kanit V AKP Rulian Syauri, SH, SIK, langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait perkara dimaksud untuk mengungkap kasus ini dan menemukan para tersangka pelakunya.

Personel Tim Opsnal Unit II dan Unit V Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya pun berhasil menangkap 5 tersangka pelakunya. Tersangka AP ditangkap Minggu (08/11/2020) saat usai memarkir sepeda motornya di area parkir Ruko Icon Jl. Meruya Ilir Raya, RT.008/RW.007, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Tersangka S alias DS ditangkap pada Senin (09/11/2020) ketika sedang beristirahat di rumahnya Perum Ning's Residence Blok A/06, RT.003/001, Kelurahan Kalisuren, Kecamatan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tersangka MNM dibekuk pada Selasa (10/11/2020) di kantor Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya setelah selesai dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

Tersangka S alias AR diringkus pada Selasa (10/11/2020) sewaktu sedang beristirahat di rumahnya di Kapuk Muara, RT.010/004, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Dan tersangka F ditangkap pada Rabu (11/11/2020) dalam sebuah Gudang Las di Jl. Raya Manunggal Gg Husni Meruya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat saat sementara bekerja di bengkel las tersebut.

Barang bukti yang diamankan masing-masing, 1 (satu) buah celana Jeans disita dari tersangka MNM, 1 (satu) pasang sepatu merk Hoka warna orange disita dari tersangka MNM, 1 (satu) buah kemeja lengan panjang bermotif garis putih ditengah disita dari tersangka MNM, 1 (satu) buah topi merk Nike warna merah disita dari tersangka MNM, 1 (satu) unit Handphone Samsung S8 warna grey disita dari tersangka S alias DS, 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam disita dari tersangka S alias DS, 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA disita dari tersangka S alias DS, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha No. Pol. F 6899 FEO berikut STNK dan kunci kontak disita dari tersangka S alias DS, 1 (satu) unit Helm warna hitam merk Yamaha disita dari tersangka S alias DS, dan 1 (satu) buah Sweater bertuliskan Switzerland disita dari tersangka S alias DS.

Kemudian, 1 (satu) pasang sepatu warna coklat disita dari tersangka F, uang tunai sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) disita dari tersangka F, 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha No. Pol. B 4785 BNO disita dari tersangka AP, 1 (satu) helai baju kaos bertuliskan BE GOOD warna hitam disita dari tersangka AP, 1 (satu) helai jaket Merk Levi Strauss & Co warna hitam disita dari tersangka AP, 1 (satu) buah Tas Slempang merk Polo Renzi warna hijau abu-abu disita dari tersangka AP, 1 (satu) pasang sepatu merk Pro ATT warna biru silver disita dari tersangka AP, 1 (satu) buah tas berlogo lambang garuda warna coklat disita dari tersangka S alias AR, 1 (satu) buah celana Jeans warna biru dongker disita dari tersangka S alias AR, 4 (satu) bilah Keris disita dari tersangka S alias AR, 1 (satu) bilah Gunting warna hijau hitam disita dari tersangka S alias AR, 1 (satu) buah dompet warna coklat disita dari tersangka S alias AR, 2 (dua) buah Jam Tangan warna silver disita dari tersangka S alias AR, 1 (satu) buah Obeng Min disita dari tersangka S alias AR, dan 1 (satu) buah Pisau Cukur disita dari tersangka S alias AR.

Menurut Yusri, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 351 Ayat (2) KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1e Jo Pasal 355 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 53 KUHP Jo Pasal 340 KUHP.

"Pasal 170 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Dan Pasal 340 KUHP, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selam waktu tertentu, paling lama 20 (dua puluh) tahun," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus. (*jw)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN