Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Ringkus DPO Kasus Penyalahgunaan Narkotika

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil meringkus DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Abdi Ibrahim alias Ondo (41), alamat Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Direktur Reserse Narkoba (Dir Resnarkoba) Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan tersangka pelaku pada Jumat (13/11/2020).

Kombes Pol Hermawan menambahkan, kronologis kejadian diketahui pada Rabu 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 Wita. Berdasarkan hasil lidik anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel bahwa diduga tersangka pelaku sedang berada di Jl. Yos Sudarso, Kota Palopo.

Berdasarkan dari laporan masyarakat pada Selasa tanggal 10 November 2020 bahwa di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu, anggota Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel langsung bergerak ke Kota Palopo untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

"Kemudian pada Rabu tanggal 11 November 2020 sekitar pukul 20.00 Wita, anggota Tim Khusus Narkoba Polda Sulsel melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Pada saat anggota berjalan masuk ke rumahnya, lelaki Abdi alias Ondo berlari keluar ke samping dan melompat pagar rumahnya. Dia pun melempar bungkusan sachet ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Anggota kemudian melakukan penggeledahan rumah dan menemukan 2 (dua) buah timbangan/scale di kamarnya," jelas Kombes Pol Hermawan.

"Saat melakukan penangkapan, anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 22,20 gram, 2 (dua) buah alat timbangan/scale, dan 1 (satu) buah handphone," tambah Kombes Pol Hermawan.

Selanjutnya Anggota Timsus Resnarkoba Polda Sulsel membawa tersangka dan barang bukti ke ruang Resnarkoba Polda Sulsel untuk penyidikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, M.Si mengungkapkan, dari hasil interogasi bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari lelaki RS. Anggota kemudian melakukan pengembangan ke lelaki RS namun bersangkutan telah melarikan diri. (*at)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN