SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Seorang mahasiswa dan dua karyawan swasta berhasil dibekuk personil Satuan Narkoba Polres Gowa terkait penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Gowa di masa Covid-19.
Ketiga terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu tersebut diamankan di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Gowa pasca mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tempat transaksi penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi tersebut, selanjutnya anggota Satuan Narkoba Polres Gowa bergegas menuju lokasi dimaksud pada Sabtu (25/04/2020) malam sekitar pukul 18.30 wita tepatnya di Jl. Songko, Kelurahan Mawang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
Di lokasi ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial AS (23) dan dibadannya pada saku celana bagian belakang ditemukan 2 sachet plastik bening yang isinya diduga narkotika jenis sabu.
Hasil interogasi kemudian menunjuk rekannya dan polisi lalu membawa pelaku serta berhasil menangkap lelaki F alias Ichal (22) sekitar pukul 19.45 Wita di di BTN Bumi Batara Mawang yang merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kabupaten Gowa, namun saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Tidak sampai disitu, selanjutnya dilakukan interogasi lagi dan kemudian pelaku mengakui menyimpan sabu di salah satu kampus perguruan tinggi di Gowa.
Personil Satuan Narkoba Polres Gowa langsung bergegas ke TKP dan ditemukan 1 unit timbangan elektrik (skil) dan 1 buah kotak permen warna biru dimana didalamnya terdapat 1 sachet berisi kristal bening diduga sabu.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan salah satu rekannya berinisial lelaki SM (23), dan saat digeledah terdapat 1 buah kotak rokok yang didalamnya terdapat 1 sachet sabu.
Sabu dengan total berat 11,2 gram dan beberapa barang bukti lainnya serta ketiga terduga pelaku kini diamankan di Polres Gowa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU.RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," terang Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M. Tambunan. (*dion)