Bandar Kupon Putih di Desa Samangki Tewas Ditikam Konsumennya

SOROTMAKASSAR -- Maros.

Lelaki Muhlis (51) warga Dusun Samanggi, Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, akhirnya tewas di Rumah Sakit Umum Daerah Salewangan Maros akibat luka tusuk di bagian perutnya yang dilancarkan seorang konsumennya.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan peristiwa penganiayaan berupa tindakan penikaman terhadap diri Muhlis ini terjadi dikediamannya di Dusun Samanggi pada Jumat (24/04/2020) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Peristiwa penikaman yang diduga dilakukan lelaki Darwis alias Coang (34) warga Dusun Samanggi, langsung dilaporkan ke Polsek Bantimurung oleh anak korban yakni lelaki Tommy Adrian Amir (19) dengan laporan polisi No.LP/25/IV/2020/SPKT Sek.Bantimurung tanggal 25 April 2020.

Kronologis kejadiannya bermula ketika Darwis yang merupakan konsumen korban, sekitar pukul 22.30 Wita bersama lelaki Tawang berboncengan menuju rumah Muhlis dengan maksud menagih uang hasil kemenangan kupon putih.

Saat tiba di rumah korban, pelaku terlibat perbincangan dengan perempuan Ria (isteri Muhlis) dan terjadi kesalahpahaman sehingga Darwis langsung masuk ke kamar serta menikam korban yang sedang duduk di kamarnya.

Sebanyak 1 kali tikaman menggunakan senjata tajam jenis badik bersarang di bagian perut korban dan kemudian terjadi perkelahian antara keduanya. Usai itu, pelaku yang mengalami luka gores pada pergelangan tangan kirinya, keluar dari rumah korban dan langsung menuju Puskesmas Bantimurung untuk mendapatkan perawatan medis.

Sementara Muhlis yang mengalami luka cukup parah di bagian perutnya dilarikan juga ke Puskesmas Bantimurung dan akhirnya dirujuk lagi ke RSUD Salewangan Maros, namun nyawanya akhirnya tidak dapat tertolong lagi.

Aparat kepolisian dari Polsek Bantimurung setelah menerima laporan peristiwa itu langsung bergerak cepat meringkus lelaki Muhlis dan temannya Tawang serta menyita barang bukti berupa sebilah badik dengan sarungnya dan juga sebuah batu.

Pelaku yang diduga sebelumnya baru saja minum minuman keras jenis tuak (ballo') bersama temannya Tawang, kini diamankan di Polsek Bantimurung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (im/jw)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN