SOROTMAKASSAR -- Luwu Utara.
Jaya Kusuma (24), ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan, Sabtu (25/4/2020) sekitar pukul 05.30 Wita.
Penangkapan Jaya yang diduga pengguna sabu-sabu, berlangsung di Desa Pettalandung, Kecamatan Malangke.
Awalnya, penyelidikan polisi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa Jaya adalah pemakai. Polisi kemudian bergegas, bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sesampainya di TKP polisi langsung meringkus tersangka.
Polisi berhasil mengamankan tersangka yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Lutra, Aiptu Darwis juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) sabu.
"Barang bukti yang berhasil kita sita terdiri dari 2 (dua) sachet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, 2 unit handphone merk vivo, 2 potongan pipet, 1 botol yang dilubangi dan 1 plastik bening," ungkap Kasat Satresnarkoba Polres Lutra, Iptu Ferasmus Rande melalui Iptu Darwis pada wartawan media ini, Minggu (26/4/2020) sore.
Dari hasil pemeriksaan intensif di Mapolres Lutra, akhirnya Jaya mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Sidarta alias Tata. Selanjutnya, anggota bergerak melakukan penangkapan terhadap Tata di Dusun Tomanasa, Desa Waetuo Kecamatan Malangke Barat.
"Penangkapan terjadi di kediaman mertua Tata, lalu digiring ke Mapolres Lutra untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutur Aiptu Darwis.
Sekadar diketahui bahwa Jaya Kusuma (24) beralamat di Dusun Padangalle Desa Pattimang Kecamatan Malangke dan Sidarta alias Tata (33) beralamat sama dengan Jaya.
Sesuai amanat Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito untuk terus menindak penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba Polres Lutra Iptu Ferasmus Rande mengatakan, pihaknya akan terus berusaha memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.(yustus).