
Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penipuan Modus Proyek Fiktif Senilai Rp 222 Juta
SOROTMAKASSAR - GOWA.
Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muhammad Alfian, SH, berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (44 tahun), terduga pelaku penipuan dan penggelapan pada Senin (21/4/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WITA di Jl. Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.