Dinkes Sinjai Terapkan Denda Bagi Pegawai Kedapatan Merokok di Kawasan Bebas Rokok
SOROTMAKASSAR -- Sinjai.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai menerapkan denda bagi pegawainya yang kedapatan merokok di area Kawasan Tanpa Rokok Lingkup Dinas Kesehatan Sinjai. Denda tersebut berupa uang sebesar Rp 100 ribu baik pegawai ASN maupun non PNS.


