Rekam Jejak Iptu Firman di Gowa: Komitmen Tanpa Pandang Bulu yang Menuai Pujian Praktisi Hukum

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Rekam jejak mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Gowa, IPTU Firman, SH, MH, dalam menumpas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gowa terus memanen pujian dari berbagai elemen. Salah satu apresiasi tinggi datang dari praktisi hukum, M. Ishadul Islami Akbar, SH, yang merupakan perwakilan Tim Hukum THP Law Office.

Di mata M. Ishadul Islami Akbar, SH, IPTU Firman dikenal sebagai sosok perwira Polri yang sangat piawai menyelaraskan antara ketegasan hukum dan pendekatan yang menyentuh sisi kemanusiaan masyarakat.

“Beliau merupakan potret polisi yang mendedikasikan diri dengan hati. Selama menakhodai Satresnarkoba Polres Gowa, IPTU Firman tidak sekadar mengejar penindakan hukum, melainkan juga menaruh perhatian besar pada aspek edukasi serta pembinaan agar masyarakat membentengi diri dari bahaya narkoba,” ungkapnya.

Pujian tersebut dialamatkan bukan tanpa alasan, melainkan berkat kepemimpinan IPTU Firman yang selalu bersandar pada koridor hukum dan perundang-undangan formal yang berlaku di tanah air. Strategi perang terhadap narkotika di Indonesia sendiri telah diperkuat oleh sejumlah payung hukum utama, di antaranya:

* UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Menjadi regulasi fundamental dalam eksekusi penindakan. Melalui Pasal 111 hingga Pasal 114, diatur sanksi pidana ketat bagi siapapun yang memiliki, menyimpan, menguasai, hingga mengedarkan narkotika. Jerat hukumannya berkisar antara 4 hingga 20 tahun penjara, bahkan sanksi mati bagi komplotan bandar besar.

* Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009: Regulasi yang memayungi para penyalahguna narkotika. Aturan ini membuka peluang rehabilitasi medis dan sosial bagi para pecandu, memandang mereka sebagai korban yang harus dipulihkan dan bukan sekadar pelaku kriminal. Hal inilah yang diadopsi lewat pola pembinaan IPTU Firman.

* UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI: Menjadi landasan tugas Korps Bhayangkara dalam merawat kamtibmas, menegakkan hukum, serta mengayomi masyarakat. Langkah preventif dan edukasi massal yang digalakkan merupakan pengejawantahan dari fungsi preemtif kepolisian.

* KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana): Beberapa pasal eksternal turut disematkan guna memperdalam pengembangan perkara, khususnya yang berkaitan dengan pemufakatan jahat serta tindak pidana pencucian uang hasil bisnis haram narkoba.

Lebih lanjut, Ishadul menilai bahwa sepanjang menakhodai Korps Anti-Narkoba di Polres Gowa, IPTU Firman sukses menunjukkan integritas yang kokoh dan konsistensi tinggi dalam mengurai jaringan narkotika tanpa tebang pilih. Komitmen nyata tersebut senantiasa beriringan dengan langkah-langkah pencegahan dini yang persuasif, khususnya menyasar generasi muda.

Selama masa baktinya, IPTU Firman dikenal sangat aktif mengomandoi berbagai operasi senyap di lapangan. Menariknya, ia tetap mengedepankan nilai kemanusiaan, termasuk lewat aksi sosial serta program pembinaan bagi para tahanan sebagai bagian dari esensi rehabilitatif yang digariskan Pasal 54 UU No. 35 Tahun 2009.
Perwira dengan dua balok di pundak ini juga berulang kali mendeklarasikan komitmen zero tolerance terhadap siapa saja yang bermain dengan narkoba. Ketegasan ini bahkan berlaku bagi oknum internal kepolisian jika terbukti melanggar, sebuah cerminan nyata dari asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) dalam sistem peradilan pidana kita.

M. Ishadul menaruh harapan besar agar spirit kepemimpinan dan totalitas yang diukir oleh IPTU Firman mampu memantik inspirasi bagi jajaran personel Polri lainnya untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi publik.

“Beliau begitu garang dan tanpa kompromi terhadap pelaku kejahatan, namun di sisi lain tetap tampil santun dan sangat menghormati masyarakat. Kami segenap tim hukum mendoakan agar beliau selalu dikaruniai kesehatan, kekuatan, dan kesuksesan gemilang dalam mengemban amanah di tempat tugas yang baru,” tuturnya tulus.

Gelombang dukungan serta apresiasi dari publik ini diharapkan mampu menjadi energi pembakar semangat bagi IPTU Firman untuk terus berbakti menjaga stabilitas keamanan dan memberantas narkotika di Sulawesi Selatan. Kolaborasi apik antara penegakan hukum yang berbasis undang-undang dan sentuhan humanis dinilai sebagai formula paling mutakhir untuk memutus rantai peredaran barang haram sekaligus menyelamatkan masa depan bangsa. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN