SOROTMAKASAR -- Toraja Utara.
Program Kebun Bibit Rakyat (KBR) tahun 2019 dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan yang diluncurkan ke Kabupaten dan diperuntukan kepada kelompok tani untuk mengelolanya mulai dari benih sampai menjadi bibit hingga dilakukan penanaman oleh masyarakat di lahan yang sebelumnya sudah disurvei oleh tim.

Kabupaten Toraja Utara salah satu penerima bantuan proyek Kebun Bibit Rakyat (KBR) 2019. Dari 7 (tujuh) Kelompok Tani yang menerima KBR, 2 berada di Kecamatan Rantebua, yakni KBR dikelola oleh Kelompok Tani Garuang dan Kelompok Tani Sakinah di Kelurahan Bokin.
Kecamatan Sa'dan mendapatkan 3 KBR dan dikelola oleh Kelompok Tani Siporannu II di Lembang Talimbangan dan Kelompok Tani Siporannu di Pesondongan serta Kelompok Tani Sanginaa.
Kecamatan Buntupepasan mendapatkan 1 KBR dikelola Kelompok Tani Salu Silaga dan Kecamatan Baruppu 1 KBR dikelola Kelompok Tani Rabba di Baruppu Utara.
Hasil pantauan wartawan media ini dilapangan, ketujuh Kelompok Tani penerima proyek KBR, ada berapa Kelompok Tani yang belum melakukan kegiatan dilapangan sama sekali, sementara benih yang ada dalam pesemaian diduga kuat menggunakan benih palsu tidak bersertifikat.
Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor. SK.707/Menhut-II/2013 dan SK.396/MENLHK. PDASHL/Das-2/8/2017 tentang Penetapan Jenis Tanaman Hutan dan Wajib Benih yang di pakai harus bersertifikat, dan diluar dari itu dianggap palsu.
Proyek Kebun Bibit Rakyat 2019 di Toraja Utara diduga dikelola oleh oknum-oknum KPH-Sadan 2. Salah satu sumber masyarakat yang ditemui dilapangan mengatakan, kami ini hanya bekerja dan mendapatkan upah, sementara pemilik proyek KBR bukan kami.
Selain itu, anggaran pengelola KBR satu Kelompok Tani mendapatkan Rp 50 juta dengan 20 ribu bibit kayu yang ditentukan. Ke tujuh Kelompok Tani sudah melakukan pencairan uang muka untuk keperluan Benih dalam pengelolaan KBR tersebut.
Sementara kondisi kegiatan KBR dilapangan yang hampir satu bulan berjalan belum maksimal dikerjakan sesuai harapan, dan dalam waktu dekat ini pengelola KBR kembali akan melakukan pencairan kedua.
Kepala Pengawasan Benih dan Bibit tanaman Hutan KPH Sadan-2, B Rony Senin (02/9/2019) ketika dikonfirmasi lewat telpon terkait perkembangan pekerjaan kelompok Tani Kebun Bibit Rakyat atas 7 kelompok penerima di Toraja Utara mengakui, benih kayu yang digunakan Kelompok Tani penerima KBR sudah saya periksa, dan itu benih tidak layak pakai karena tidak bersertifikat, dan kayu yang dihasilkan nanti tidak sesuai yang di harapkan.
Kata Rony, benih tidak bersertifikat yang digunakan Kelompok Tani melanggar peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. "Saya sudah layangkan surat ke Dinas Kehutanan Provinsi di Makasar dengan tembusan ke Gubernur Sulsel, Kepala Balai Benih II Makasar, BPDASHL Jeneberang Saddang, Bupati Toraja Utara, Balai Sertifikasi Pembenihan Propinsi, Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kepala KPH Saddang II," bebernya.
Padahal di Toraja Utara ada delapan tempat pengusaha benih kayu yang bersertifikat, kenapa kelompok tidak beli disitu, harapan masyarakat mau kayu yang bermutu dan hasilnya memuaskan untuk masyarakat. Benih yang digunakan kelompok Tani sekarang saya duga didatangkan dari Palopo," pungkas Rony. (eman)








