SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sombaopu Kabupaten Gowa, kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan protokol seperti di Jalan Sultan Hasanuddin dan poros Jalan Malino, Sabtu (19/01/2019).
Penertiban APK yang ketiga kalinya dilakukan, karena sudah menyalahi aturan perundang-undangan serta menuai sorotan masyarakat.
"Sebenarnya kedua titik tersebut sebelumnya sudah pernah dibersihkan oleh Satpol PP bersama Bawaslu Gowa, namun para calon legislatif (caleg) memasang kembali APK utamanya di tiang listrik dan pohon.
"Caleg paham kalau pemasangan APK di pohon dan tiang listrik itu melanggar undang-undang pemilu," tandas Ketua Panwascam Sombaopu Chairil Anwar didampingi staf Bawaslu Gowa, Agussalim Dg Buang.
Chairil mengakui, kurangnya peralatan dibawa sehingga APK cukup besar seperti baliho, belum ditertibkan. Pihaknya berjanji kembali menertibkan apabila ada arahan dari Bawaslu Gowa.
"APK para calon legislatif tersebut masih banyak terpasang di pohon dan tiang listrik di sejumlah titik dalam wilayah Kecamatan Sombaopu," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gowa Samsuar juga sempat memantau kegiatan malam itu menjelaskan, penertiban APK dilakukan sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
“Atribut yang ditertibkan adalah yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada dan letaknya berada di bahu jalan, pohon, dan tiang listrik,” jelas Samsuar.
Ia berharap kepada caleg segera membuka APK yang melanggar sebelum Bawaslu Gowa kembali menertibkan dan diharapkan sudah bersih sebelum hari pemilihan. (alfian)