
Ojahan Sinurat, SH : Bantahan Terdakwa di Sidang Kasus Dugaan Isteri Bunuh Suami Dinilai Keluar dari Substansi Perkara
SOROTMAKASSAR - MEDAN.
Ojahan Sinurat, SH, pengacara korban dugaan pembunuhan, Rusman Maralen Situngkir oleh istrinya yang juga seorang dosen, Dr, Tiromsi Sitanggang, SH, MH, MKn, menilai bantahan terdakwa di persidangan terhadap keterangan saksi dinilai keluar dari substansi perkara. Dalam bantahannya terdakwa menyesalkan sikap salah seorang saksi, Doni Deswandi yang juga Kepala Lingkungan (Kepling) di wilayah itu karena tidak melayat ke rumah duka.