Menggugat Janji Kosong: Warga Asem Raja Siap Seret Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Ombudsman

SOROTMAKASSAR - SAMPANG.

Tabir gelap menyelimuti Desa Asem Raja, Kecamatan Jrengik, Sampang. Deretan persoalan mulai dari pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang menyimpang dari standar, raibnya sisa dana pengaspalan jalan sebesar Rp20 juta, hingga misteri pengadaan traktor yang tak kunjung terang, kini menjadi sorotan tajam. Masyarakat menilai, karut-marut ini adalah buah pahit dari sistem birokrasi yang lahir melalui jalur transaksional atau imbal jasa.

H. Moh. Huzaini, mewakili Komunitas Pemuda Desa Asem Raja, meluapkan kegelisahan warga pada Senin (11/05/2026). Ia memaparkan bahwa meski koperasi tersebut telah sah secara hukum, namun operasionalnya justru dimonopoli oleh oknum P3K dan perangkat desa. Keterlibatan masyarakat nihil, padahal aset tersebut didirikan menggunakan uang rakyat yang seharusnya membawa manfaat kolektif.

Ironi kian memuncak saat warga mencoba mencari transparansi ke pihak Koramil Jrengik pada 25 April lalu. Alih-alih mendapat jawaban, niat baik warga justru dibentur tembok keras. Pihak Koramil secara terbuka mengklaim memegang kendali atas seluruh proyek di 14 desa se-Kecamatan Jrengik. Warga seolah dipaksa menjadi penonton bisu yang hanya boleh menerima hasil akhir tanpa hak sedikit pun untuk mengetahui rincian anggaran maupun teknis pengerjaan.

Konstruksi Rapuh di Balik Data Nyata

Kualitas fisik gedung koperasi menjadi bukti paling kasat mata dari dugaan penyimpangan ini. Bangunan megah berukuran 20 x 30 meter dengan belasan tiang penyangga itu diketahui hanya menggunakan besi profil IWF 150. Padahal, jika merujuk pada Standar Nasional Indonesia (SNI), bangunan dengan dimensi tersebut wajib menggunakan besi minimal IWF 200 untuk menjamin keamanan dan mencegah risiko keruntuhan.

Demi menjaga integritas informasi, Huzaini menegaskan bahwa data material tersebut diambil langsung dari lapangan. "Seluruh keterangan ini adalah fakta yang kami temukan saat pengecekan. Jika nanti tiba-tiba ada perubahan atau penggantian material setelah protes ini mencuat, itu di luar tanggung jawab kami. Yang kami potret adalah kondisi riil saat ini," tegasnya.

Fenomena ini memicu tanda tanya besar di tengah publik. Bagaimana mungkin proyek yang didanai negara justru mengabaikan standar pemerintah dan lebih memilih mengikuti selera kontraktor swasta? Praktik ini dinilai tidak lazim dan jelas-jelas mempertaruhkan keselamatan serta kepentingan masyarakat luas.

Menagih Janji Inspektorat yang Menghilang

Kekecewaan warga mencapai titik nadir akibat sikap abai Inspektorat Kabupaten. Dalam pertemuan sebelumnya, lembaga pengawas ini sempat menebar janji manis untuk turun ke lapangan dan mengonfirmasi langsung keluhan para korban, baik terkait kasus traktor maupun dana aspal desa. Mereka berjanji akan hadir pada pekan lalu, sebuah harapan yang sempat membesarkan hati warga.

Namun, janji tetaplah janji. Huzaini menyayangkan sikap Inspektorat yang seolah amnesia. "Kami sudah menunggu dengan penuh harap, tapi waktu yang dijanjikan telah lewat hampir dua minggu. Tidak ada kabar, tidak ada petugas yang muncul, apalagi kejelasan. Kami merasa digantung tanpa kepastian," keluhnya.

Realita ini menjadi bukti otentik bahwa komitmen yang diucapkan dalam forum klarifikasi hanyalah retorika belaka. Kesabaran warga dibalas dengan ketidakpedulian. Hal ini memperkuat kesan di mata publik bahwa pengaduan masyarakat kecil dianggap angin lalu yang bisa diabaikan tanpa beban moral.

Runtuhnya Kepercayaan dan Langkah Menuju Jalur Hukum

Sikap pasif Inspektorat telah memicu sentimen negatif yang kian meluas. Kepercayaan rakyat terhadap kredibilitas pemerintahan saat ini berada di titik terendah.

"Masyarakat kini semakin jengkel dan meragukan marwah demokrasi serta pelayanan publik kita. Kami bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang sanggup mengawasi instansi yang kerjanya hanya pandai berjanji tapi miskin aksi? Jika di daerah saja sudah buntu, ke mana lagi kami harus mengadu agar ada tindakan nyata?" tanya Huzaini retoris.

Menanggapi kebuntuan tersebut, warga Asem Raja bersiap mengambil langkah lebih jauh. Karena aspirasi di tingkat kabupaten dianggap sekadar formalitas, laporan resmi akan segera dilayangkan ke Ombudsman Republik Indonesia selaku pengawas pelayanan publik. Tak hanya itu, bukti-bukti penyimpangan juga akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri, bahkan hingga ke tingkat Pemerintah Provinsi dan kementerian terkait.

"Kami ingin ada otoritas yang lebih tinggi untuk memanggil dan mengevaluasi kinerja instansi yang tidak menepati janji ini. Kami tidak akan berhenti bersuara sampai keadilan benar-benar menyentuh rakyat kecil di desa kami," tambahnya dengan nada optimis.

Pelajaran Pahit dari Demokrasi Transaksional

Rangkaian skandal ini diharapkan menjadi cermin retak bagi sistem politik di daerah. Pesan moral yang ingin disampaikan warga sangat jelas: dampak dari demokrasi "imbal jasa" hanya akan melahirkan penderitaan bagi rakyat di kemudian hari. "Inilah buktinya. Jangan pernah mau terjebak dalam politik transaksional, karena pada akhirnya rakyatlah yang menanggung kerugian paling besar," seru Huzaini.

Ia menambahkan, meski mungkin ada pihak yang terlibat karena ketidaktahuan aturan, dampak dari kebijakan yang keliru itu kini telah menjadi beban sosial bagi seluruh warga. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk lebih kritis dalam memilih pemimpin dan tidak mudah terbuai oleh janji-janji instan yang tidak berdasar.

Empat Tuntutan Utama Warga:

1. Inspektorat Kabupaten: Segera realisasikan janji untuk turun ke lapangan. Jangan jadikan wewenang sebagai alat untuk sekadar menenangkan massa tanpa tindakan konkret.

2. Ombudsman & Kejaksaan: Segera selidiki dugaan kelalaian instansi, monopoli proyek, serta penyimpangan teknis bangunan yang membahayakan publik.

3. Edukasi Politik: Mengajak warga menolak sistem imbal jasa. Pemimpin yang lahir dari transaksi finansial cenderung abai terhadap kompetensi dan nasib rakyat.

4. Audit Aset Desa: Menuntut peninjauan ulang konstruksi koperasi agar sesuai standar keamanan dan pengelolaannya dikembalikan kepada masyarakat secara transparan.

"Fokus kami bukan pada hukuman, melainkan pada kebenaran dan perbaikan sistem. Rakyat bukan sekadar angka saat pemilu, kami adalah pemilik kedaulatan yang berhak atas pelayanan bersih dan transparan," pungkas Huzaini menutup pembicaraan. (Ch)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN