Sesuai Undang-undang, Vaksinasi Harus Gratis

SOROTMAKASSAR -- Jakarta.

Di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, muncul wacana vaksinasi Covid-19 berbayar melalui Kimia Farma.



Padahal seharusnya, menurut ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia Iwan Ariawan, vaksin Covid-19 dalam situasi darurat seperti saat ini dapat diakses secara cuma-cuma atau gratis bagi masyarakat.

Hal ini sesuai dengan prinsip dasar dalam amanat undang-undang, yaitu vaksin untuk mengatasi bencana non-alam seperti pandemi Covid-19 harus bisa diakses setiap warga.

"Seharusnya dalam kondisi pandemi, vaksin gratis untuk seluruh rakyat. Supaya kita bisa segera mencapai cakupan vaksinasi tinggi untuk mengatasi pandemi," kata Iwan sebagaimana dikutip dari  Kompas.com, Senin, 12 Juli 2021.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia Dicky Budiman.

"Siapa pun kalau memang situasi seperti ini harus gratis. Kalau ada sebagian berbayar yang itu akan nyari yang gratis juga gitu," ujar Dicky.

Program vaksinasi berbayar dalam situasi darurat seperti ini ini, kata Dicky, bertentangan dengan amanat undang-undang.

"Vaksin dalam situasi darurat harus dijamin ketersediaannya, aksesnya pada seluruh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, kalau berbayar itu jadi selain betentangan dengan amanat konstitusi kita," kata dia.

Baca juga: Vaksinasi Berbayar Ditunda, Epidemiolog: Regulasi Harus Diperbaiki, Tak Ada Ruang untuk Vaksin Berbayar

Di negara-negara maju, kata Dicky, tidak ada vaksin berbayar. Justru masyarakat yang mau divaksinasi diberikan reward oleh pemerintahnya.

"Di dunia ini enggak ada vaksin yang berbayar. Ada juga dibayar. Orang yang divaksin itu orangnya dibayar. Begitu di negara maju. Ini karena begitu pentingnya ya," jelasnya.

Vaksinasi berbayar dalam kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini, menurut Dicky bisa menimbulkan berbagai masalah baru.

Di antaranya menimbulkan masalah ketidaksetaraan atau diskriminasi. Ditambah lagi munculnya kemungkinan vaksin palsu atau penyalahgunaan vaksin.

"Kalau berbayar itu ada potensi vaksin palsu. Kontraproduktif lagi. Dan kalau bicara ini, skema vaksin gotong royong sampe sekarang kan enggak juga efektif," jelasnya.

Selain itu, dengan kondisi ekonomi yang lemah saat ini akibat pandemi, masyarakat pasti akan lebih memilih vaksin Covid-19 gratis dibandingkan dengan vaksin yang berbayar.

"Kalau ada sebagian berbayar, yang itu akan nyari yang gratis juga gitu. Dan itu jadi mangkrak, akan jadi masalah. Beda situasinya kalau bukan darurat," katanya.

Namun, bila pemerintah memiliki keterbatasan pendanaan dalam menyediakan vaksin, kata Dicky, pemerintah harus terbuka terhadap masyarakat.

"Tapi kalau misalnya pemerintah enggak punya uang. Ya bicara saja. Terus terang," kata Dicky.

Menurut Dicky, keterbukaan dari pemerintah bisa menghadirkan solusi baru dalam menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.

"Keterbukaan ini akan menghadirkan masukan dan solusi. Jangan sampe ini enggak jelas. Karena ini enggak ada yang mendasari secara keilmuan bahwa dalam situasi pandemi harus berbayar," ujarnya.

Oleh karena itu, Dicky menegaskan, bila pemerintah ingin melibatkan masyarakat dalam rangka vaksinasi berbayar, maka sebaiknya harus didiskusikan terlebih dahulu.

"Tapi kalau enggak punya uang, misal seperti negara miskin seperti Afrika minta bantuan hibah. Kita kan ada nih hibah. Kalau misalnya masyarakat dilibatkan. Ya dibicarakan saja," kata Dicky.

"Ada DPR, ada perwakilan masyarakat. Ini kan masalah bersama. Ya kita bicarakan kalau enggak ada uang. Strategi kemasyarakatan ya nanti kita bisa diskusikan," lanjutnya. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN