Akses Jalan Milik HU di Perumahan Bukit Baruga Manggarupi Diblokir dan Bukti Sertifikat Sah Dikesampingkan, Kuasa Hukum Desak Penegakan Hukum

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Akses jalan menuju lahan milik HU (inisial), yang terletak di Perumahan Bukit Baruga Manggarupi, Kabupaten Gowa, diduga sengaja dihalangi meskipun HU telah mengantongi legalitas penuh berupa sertifikat tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta surat kuasa pengelolaan dari pihak developer sejak 2023.

Merasa haknya dirampas, HU bersama kuasa hukumnya, A. Sofian Rauf Radja, SE, Ak, SH, mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera mengambil tindakan tegas.

Dalam konferensi pers Minggu (8/6/2025) di Virendy Cafe Jl. A.P. Pettarani No.72 Makassar, Sofian menyebut tindakan penghalangan tersebut sebagai bentuk pelanggaran hak dasar warga negara.

“Klien kami memiliki bukti kuat berupa sertifikat resmi, namun akses jalannya dipagari dan dihalangi oleh oknum warga. Ini adalah bentuk pengabaian hukum yang tidak bisa dibiarkan,” tegas Sofian.

Menurut penjelasan kuasa hukum, HU telah membeli akses jalan tersebut secara sah dan melakukan dua kali pembayaran yang dibuktikan dengan transaksi legal. Ironisnya, saat HU berupaya membuka akses yang menjadi haknya, muncul penolakan keras dari sebagian warga.

HU menyatakan dirinya sudah beritikad baik dengan menunggu proses musyawarah warga lebih dari sebulan dan bersedia memberikan kontribusi untuk pembangunan jalan sesuai aspirasi lingkungan. Namun, mediasi tidak menghasilkan keputusan, bahkan dukungan dari tokoh masyarakat pun berubah setelah muncul tekanan sosial.

Lebih lanjut, HU mengaku telah menyurati kelurahan dan kecamatan sebagai bentuk penghormatan administratif sebelum melakukan pembongkaran pagar, namun justru mendapat tekanan. Ia menilai sikap Lurah dan Camat cenderung menghindari tanggung jawab karena takut terhadap tekanan warga.

“Saya bukan minta izin, tapi menunjukkan etika. Namun, saya justru ditekan seolah-olah saya pelaku pelanggaran. Ini mencederai rasa keadilan,” ujar HU.

HU juga menyoroti turunnya aparat penyidik ke lokasi padahal belum ada laporan resmi yang masuk secara formal dan juga meminta kejelasan hukumnya.

Kuasa hukum HU menegaskan, jika ketidakpastian ini terus dibiarkan, pihaknya tidak akan segan menempuh jalur hukum. Ia meminta aparat dan pemerintah daerah berpihak pada kebenaran hukum, bukan pada tekanan kelompok tertentu yang tidak memiliki dasar legal.

“Ini bukan soal siapa yang lebih banyak bersuara, tapi siapa yang benar di mata hukum. Negara hukum tidak boleh tunduk pada tekanan massa,” pungkas Sofian. (Rz-Aan)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN