"Jangan Bikin Malu Kampung Halaman!" Kajati Sulsel Baru Ditantang Tuntaskan Korupsi Hibah KONI Rp15 Miliar l

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Gelombang harapan sekaligus peringatan keras menyambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) yang baru, Muhammad Syarifuddin, SH, MH. Ditunjuk resmi lewat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 831 Tahun 2026, mantan Direktur Pengendalian Operasi Jampidsus Kejaksaan Agung ini kini memegang komando penegakan hukum di tanah kelahirannya sendiri.

Sebagai jaksa senior kelahiran Kabupaten Jeneponto, kepemimpinan Syarifuddin langsung disorot oleh Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) dan Gerakan Revolusi Hukum (GRH). Kedua lembaga ini mendesak Kajati baru untuk membuktikan taringnya dalam memberantas korupsi tanpa tebang pilih.

"Selamat datang Kajati baru. Jangan bikin malu di tanah kelahiran sendiri. Masyarakat Sulsel menaruh harapan besar agar Kejati Sulsel benar-benar menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi," tegas perwakilan APAK dan GRH.

Ujian pertama yang sudah menanti di meja kerja Syarifuddin adalah penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Makassar senilai Rp15 miliar dari APBD Perubahan 2025. Kasus ini telah menyita perhatian publik karena melibatkan alokasi anggaran daerah yang terbilang jumbo.

Penyidikan Terus Berjalan, Pengurus KONI Akan Dipanggil

Langkah Kejati Sulsel sejauh ini mendapat apresiasi. Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, dipastikan bahwa penanganan kasus ini terus bergulir dan tidak dihentikan. Dalam waktu dekat, tim penyidik dijadwalkan memanggil pengurus KONI Makassar serta sejumlah pimpinan cabang olahraga (cabor) penerima hibah untuk proses klarifikasi.

Meski menyambut baik sinyal positif tersebut, APAK dan GRH meminta langkah nyata yang cepat, transparan, dan terukur. Mereka menekankan pentingnya independensi agar proses hukum bebas dari intervensi politik maupun relasi kedekatan pihak tertentu.

Peringatan Penting: Jaga Marwah dan Hindari 'Perlakuan Istimewa'. Secara khusus, koalisi aktivis ini mengingatkan seluruh jajaran Kejati Sulsel untuk menjaga integritas institusi. Mereka menyentil peristiwa sebelumnya terkait audiensi pengurus KONI Makassar dengan pimpinan Kejati terdahulu saat laporan kasus sudah masuk.

Meski belum tentu melanggar aturan, gestur semacam itu dinilai dapat memicu persepsi negatif dan mengikis kepercayaan masyarakat.

"Kepercayaan publik adalah modal utama penegakan hukum. Jangan ada lagi tindakan yang berpotensi menimbulkan kesan perlakuan khusus. Semua sama di mata hukum," tambah perwakilan APAK dan GRH.

Mereka menegaskan akan terus mengawal kasus dana hibah KONI Rp15 miliar ini hingga tuntas, sekaligus siap mendukung penuh langkah berani Kejati Sulsel.

"Momentum ini harus jadi titik balik. Kami berharap Bapak Muhammad Syarifuddin mampu membuktikan bahwa putra daerah bisa memimpin penegakan hukum secara tegas dan independen. Jangan sampai harapan rakyat berubah jadi kekecewaan," pungkas mereka. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN