Diduga Gelapkan Sisa Pembayaran Lahan Ahli Waris Hj. Mantasiah, Sainal Lonard Dipolisikan

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Isu panas dugaan penipuan dan penggelapan dana transaksi jual beli tanah bernilai miliaran rupiah mendadak menyeruak di Kota Makassar. Tak terima haknya disunat, Hamid yang bertindak atas nama enam ahli waris Hj. Mantasiah sekaligus cucu dari Dollah Daeng Ronrong, mengambil langkah tegas dengan melaporkan Sainal Lonard secara resmi ke Polrestabes Makassar.

Sosok Sainal yang juga dikenal luas sebagai pengusaha showroom mobil di Makassar ini, dipolisikan atas tuduhan menahan sisa dana pembayaran lahan seluas 27.000 meter persegi. Lahan yang berlokasi di kawasan emas Jalan Middle Ring Road (Perintis Kemerdekaan - Dr. Leimena), Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang tersebut, diperkirakan menyisakan kerugian materiel bagi pihak keluarga hingga mencapai Rp2,62 miliar.

Modus Makelar dan Pemotongan Dana Sepihak

Berdasarkan berkas kronologi resmi yang disodorkan ke penyidik, jejak kasus ini sejatinya telah membentang sejak Agustus 2017 silam. Kala itu, Sainal Leonard mendatangi keluarga korban dengan meyakinkan bahwa dirinya adalah calon pembeli tunggal. Namun, topeng tersebut tersingkap saat penandatanganan akta di hadapan Notaris Dr. Octorio Ramis, S.H., M.H., pada 11 Oktober 2017, yang mengungkapkan bahwa pembeli sebenarnya adalah Leonard Arianto, sedangkan Sainal hanyalah perantara alias makelar.

Praktek dugaan penggelapan ini mulai terendus tajam sewaktu pencairan dana tahap pertama dilangsungkan. Pada hari yang sama dengan penandatanganan akta, pihak pembeli asli telah menggelontorkan transfer dana sebesar Rp1,85 miliar melalui rekening Bank BCA Cabang Ahmad Yani.

Sainal lantas menyodorkan lembar kuitansi bernominal penuh tersebut untuk ditandatangani oleh para ahli waris. Ironisnya, uang tunai yang benar-benar berpindah tangan ke jemari enam ahli waris itu hanya menyisakan angka Rp240 juta, di mana masing-masing orang cuma mengantongi Rp40 juta.

Sisa dana raksasa tersebut mendadak ditahan oleh terlapor dengan dalih sepihak, yakni Rp1,5 miliar diklaim akan dipakai untuk "pengurusan ke Pak Camat" serta biaya administrasi lainnya, tanpa pernah mengantongi bukti persetujuan tertulis sedikit pun dari pihak korban.

Pola main kayu serupa kembali terulang pada transaksi tahap kedua tanggal 18 Oktober 2017 di Bank BCA Cabang Veteran Makassar. Dari total dana yang dicairkan sebesar Rp900 juta, para ahli waris lagi-lagi cuma dijatah Rp40 juta, hingga akhirnya proses penyelesaian transaksi ini mendadak vakum dan mengambang tanpa kepastian selama bertahun-tahun.

Munculnya Pihak Ketiga dan Alibi Terlapor

Babak baru skandal ini kembali mencuat pada Januari 2026 saat pelunasan oleh pembeli asli mendadak dilanjutkan. Sayangnya, di tengah proses tersebut, pihak keluarga justru disatroni oleh pria bernama Oscar Wadu yang mendesak pembayaran fee perantara sebesar 2,5 persen atau setara Rp350 juta.

Khawatir proses pencairan uang mereka bakal kembali tersendat dan terulur seperti masa lalu, pihak korban dengan berat hati akhirnya menuruti dan menyerahkan nominal tersebut.

Geram lantaran terus-menerus dirugikan tanpa ada kejelasan nasib sisa uang mereka, tim kuasa hukum ahli waris akhirnya melayangkan surat somasi resmi pada 9 Juni 2026.

Menariknya, balasan somasi dari pihak Sainal pada 22 Juni 2026 justru menyisakan sejumlah pengakuan yang dinilai makin janggal oleh pihak pelapor:

- Pengakuan Menahan Uang: Terlapor terang-terangan mengakui telah memotong dan menyimpan dana sebesar Rp750 juta dengan alasan biaya pengurusan administrasi pertanahan, meski tanpa persetujuan tertulis.

- Serah Terima Uang Salah Sasaran: Terlapor berdalih telah menyetorkan sejumlah uang kepada almarhum Muhammad Said (Dg. Majja), dan bukan diserahkan langsung kepada para ahli waris sah yang tertera di kuitansi.

- Klaim Kasbon hingga Mobil: Terlapor mengklaim telah memberikan kasbon berulang kali serta menyerahkan 4 unit mobil kepada ahli waris—sebuah alibi kontradiktif yang dipertanyakan legalitas dan korelasinya dengan perjanjian jual beli awal.

Dugaan Pelanggaran KUHP Baru

Mencermati rentetan kejanggalan yang kian gamblang tersebut, tim kuasa hukum korban mendesak jajaran Kapolrestabes Makassar untuk bergerak cepat memanggil dan memeriksa Sainal Leonard.

Terlapor dinilai terindikasi kuat membentur pasal pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492, serta pasal Penggelapan sesuai Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

Tak berhenti di situ, pihak korban meminta tim penyidik mengusut tuntas seluruh muatan rekening dan lalu lintas aliran dana transaksi lahan tersebut. Penyidik juga didesak memeriksa pihak-pihak yang ikut dicatut oleh terlapor, termasuk Oscar Wadu, demi menegakkan kepastian hukum serta mengembalikan hak murni para ahli waris.

Sementara itu, Sainal Leonard yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya untuk dimintai konfirmasi, memilih tidak memberikan respons hingga berita ini diturunkan. (*)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN