Pemakzulan Gibran? Demokrasi Kita Punya Aturannya!

Oleh Dr. Ir. Affandy Agusman Aris, ST, MT, SE, MM, SH, MH (Dekan Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Wira Bhakti Makassar & Ketua Bara JP Sulawesi Selatan)

BELAKANGAN ini publik kembali dihebohkan dengan isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat dari Forum Purnawirawan TNI ke DPR dan MPR jadi pemicunya. Tapi, sebelum kita larut dalam pro dan kontra, mari kita ingat satu hal penting: negara ini punya aturan mainnya.

Indonesia adalah negara demokrasi sekaligus negara hukum. Jadi, kalau bicara soal pemakzulan, itu bukan sekadar soal suka atau tidak suka. Ada prosedur hukum yang sangat ketat yang harus dilalui. Pemakzulan hanya bisa dilakukan kalau ada pelanggaran hukum berat, dan itu pun harus diuji dulu di Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, masih harus disetujui DPR dan MPR. Tidak semudah menggulirkan petisi atau membuat surat terbuka.

Gibran terpilih bersama Presiden Perabowo dalam satu paket. Artinya, mandat yang ia terima berasal dari rakyat langsung lewat pemilu. Kalau ingin menggugat, harus lewat jalur yang sah, bukan lewat tekanan opini publik.

Kita tentu boleh mengkritik dan menyuarakan pendapat. Tapi jangan sampai demokrasi disalahgunakan untuk mengguncang sistem yang sudah tertata. Kritik boleh, tapi jangan melanggar etika dan aturan main.

Kalau kita ingin negara ini maju, mari rawat demokrasi dengan kedewasaan, bukan dengan kegaduhan yang justru merusak kepercayaan masyarakat. (*)

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN