Hak Imunitas Tidak Bersifat Mutlak, Advokat WNR Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.

Advokat berinisial WNR harus berurusan dengan kepolisian setelah dilaporkan oleh seseorang berinisial AB ke Polrestabes Makassar.

Ia dituding melontarkan pernyataan yang dianggap menyerang kehormatan pribadi AB melalui sejumlah pemberitaan di media.

Proses hukum kini bergulir. Polisi telah menerima laporan dan membuka tahap klarifikasi terhadap WNR. Laporan ini menyedot perhatian publik, terlebih karena melibatkan seorang advokat dalam posisinya sebagai pembela hukum.

Advokat senior Makassar, Farid Mamma, menanggapi kasus ini dengan menyebut, hak imunitas advokat bukanlah perisai absolut.

"Imunitas hanya berlaku ketika advokat menjalankan tugasnya secara profesional dan dengan itikad baik. Jika keluar dari koridor itu, maka bisa dimintai pertanggungjawaban hukum," ujar Farid saat diwawancarai, Jumat, 23 Mei 2025, disalah satu resto di bilangan Lombok, Kota Makassar.

Farid, yang juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel menjelaskan, advokat memang dilindungi ketika membela kepentingan kliennya, termasuk saat menyampaikan pendapat di media. Namun perlindungan tersebut bersyarat.

Menurut Farid, Kode Etik Advokat Indonesia, advokat dilarang mencari publisitas atau menarik perhatian publik secara berlebihan.

Pernyataan yang disampaikan ke media harus relevan dengan pembelaan, tidak memuat janji kemenangan, dan tidak menyerang pribadi pihak lawan.

“Kalau isi pernyataannya sudah menjurus pada fitnah atau merendahkan martabat orang lain, itu bisa melanggar kode etik dan berpotensi diproses hukum,” kata Farid.

Ia menyebutkan, pelanggaran kode etik bisa dibawa ke Dewan Kehormatan Advokat, sementara pernyataan yang dianggap melanggar hukum dapat dijerat dengan pasal pidana, termasuk Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui tuduhan yang tidak terbukti.

Soal kemungkinan kriminalisasi terhadap profesi advokat, Farid memilih berhati-hati. Menurut dia, terlalu dini menyimpulkan seperti itu sebelum proses hukum berjalan tuntas.

“Polisi wajib menerima setiap laporan. Tapi ada mekanisme klarifikasi dan penyelidikan untuk memastikan apakah laporan tersebut layak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan atau tidak,” katanya.

Farid menekankan, penyelidikan bukan semata soal pidana, tapi juga perlindungan terhadap hak asasi manusia.

“Kalau dari hasil penyelidikan ternyata tidak ditemukan unsur pidana, tentu kasus akan dihentikan. Itu sebabnya penting bagi semua pihak untuk mengikuti proses ini dengan kepala dingin,” ujar dia.

Ia berharap, perkara ini bisa menjadi pengingat bagi para advokat agar senantiasa menjaga batas profesionalisme, terutama saat tampil di ruang publik.

"Advokat bukan hanya penegak hukum, tapi juga penjaga etika. Pernyataan di media harus ditimbang, bukan dilontarkan sembarangan,” kata Farid menamdaskan. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN