Aturan Baru TPA Antang Dikritik: Warga Jangan Dibebani Retribusi Jika Sampah Tak Diangkut!
SOROTMAKASSAR - MAKASSAR.
Rencana Pemerintah Kota Makassar untuk menolak sampah non-residu di TPA Tamangapa (Antang) per 1 Agustus 2026 menuai sorotan tajam. Gerakan Revolusi Hukum (GRH) bersama Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) secara terbuka mempertanyakan kesiapan kebijakan yang dinilai terburu-buru tersebut.


