Anggota Resmob Polsek Panakukkang Ringkus Pelaku Curanmor dan Perantara Penadahan

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Anggota Resmob Polsek Panakukkang pada Senin (27/01/2020) subuh sekitar pukul 04.00 Wita di Jl A.P. Pettarani Makassar, kembali berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) dengan identitas lelaki Sapto Prabowo alias Ade Bagong (21) warga Jl Muh Yamin Baru Lrg 11 No.7 Makassar.

Selain pelaku curanmor tersebut, aparat kepolisian juga menangkap seorang pelaku perantara penadahannya yakni lelaki Andi Algifari Alfian alias Aco (18). Bersangkutan diamankan di kediamannya Jl Abubakar Lambogo Lrg.5 No.1 Makassar, dan kemudian diserahkan ke Polsek Rappocini.

Keterangan yang dihimpun media ini menyebutkan, kronologis penangkapan bermula ketika anggota operasional Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Roberth Harianto sedang melaksanakan patroli hunting di wilayah hukum Polsek Panakukkang, Kota Makassar.

Saat melintas di Jl A.P. Pettarani, anggota yang sementara berpatroli melihat seseorang mengendarai motor dengan gerak gerik mencurigakan sehingga langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku yang mencoba kabur, namun akhirnya berhasil diringkus.

Saat ditangkap, ternyata pelaku, Sapto Prabowo adalah seorang residivis curanmor yang kerap beraksi di wilayah Kota Makassar. Pelaku juga diketahui baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani hukuman terkait kasus begal. Pelaku selanjutnya dibawa ke Posko Resmob Polsek Panakukkang guna dilakukan interogasi.

Hasil interogasi mengungkapkan, lelaki Sapto Prabowo alias Ade Bagong mengakui telah melakukan curanmor yang terekam CVTV di Jl Abd Dg Sirua Kecamatan Panakukkang dan Jl Cilallang (Kost Pondok Ahriani) Kecamatan Rappocini.

Motor yang dicuri di Jl Abd Dg Sirua dijualnya kepada lelaki Rendy (DPO) seharga Rp 1,8 juta. Sedangkan motor yang dicuri bersama lelaki Muh Fajrin (DPO) di Jl Cilallang diserahkan kepada lelaki Andu Algifari Alfian alias Aco untuk dijual ke kakaknya yakni lelaki Usman (DPO) seharga Rp 1,2 juta.

Uang hasil penjualan motor tersebut langsung diserahkan kepada Sapto Prabowo yang kemudian memberi upah Rp 100.000 ke Andi Algifari Alfian, lalu Muh Fajrin juga mendapat Rp 100.000, dan lelaki Eka alias Kur Kur (DPO) memperoleh Rp 650.000.

Anggota Resmob Polsek Panakukkang telah melakukan pencarian barang bukti dan juga pengembangan ke pelaku penadahan lainnya, namun lelaki Usman dan Rendy yang membeli motor hasil curian itu tidak berada di rumahnya. (ht/jw)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN