SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Satuan Narkoba Polres Gowa kembali berhasil meringkus seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika (pengedar) yakni lelaki AR alias Pedi (21) warga Barombong Gowa.
Pelaku yang kesehariannya sebagai buruh harian ini merupakan seorang pengedar sabu dan beroperasi di wilayah Gowa sejak sebulan terakhir lalu ditangkap pada Sabtu (25/01/ 2020) siang sekitar pukul 12.30 Wita.
Penangkapan berawal dari informasi warga masyarakat yang resah karena sering melihat pelaku bertransaksi narkoba dengan pemuda Kalegowa.
Atas laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap pelaku saat melakukan transaksi dengan warga Kalegowa.
Konsumen pelaku dari kalangan pemuda kemudian sabu didapatkan dari rekannya berinisial AD yang merupakan warga Alatapampang Kecamatan Palangga seharga Rp 1,4 juta per 1 gram yang selanjutnya ditakar menjadi beberapa shaset lalu dijual ke konsumen seharga Rp 100.000.
Dari tangan pelaku diamankan sabu seberat 1,44 gram beserta 1 batang kaca pireks, 1 buah pembungkus rokok Surya Pro dan 1 buah tas selempang warna hitam.
Atas perbuatannya ia dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Untuk terduga pelaku berinisial (AD) akan dilakukan pengejaran agar dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum," terang Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud.
Terpisah Kapolres Gowa mengatakan, mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan satuan narkoba dan berharap kasus demi kasus dalam penyalahgunaan narkoba terus dilakukan agar warga Gowa tidak ikut menjadi pemakai, pengedar, apalagi sebagai bandar Narkoba.
"Saya tegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkoba di Gowa ini akan terus kami lakukan dan, mengimbau kepada masyarakat untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian jika melihat dan mengetahui adanya aksi transaksi disekitar tempat tinggalnya," tutup Kapolres Gowa AKBP Boy Samola. (*vg)