SOROTMAKASSAR -- Makassar.
Lelaki Muh. Fakri Fajrin (20) warga Jl Pampang 1 Lorong 01 Kecamatan Panakukkang, Kota Makassar, tersangka pelaku pencurian HP di Rumah Sakit Ibnu Sina berhasil dibekuk personil Unit Resmob Polsek Panakukkang, Minggu (19/01/2020) subuh sekitar pukul 04.30 Wita.
Tersangka ditangkap di rumahnya Jl Pampang bersama barang bukti 1buah HP merek Xiaomi warna hitam dan langsung dibawa ke posko Resmob Polsek Panakukkang guna dilakukan interogasi.
Kronologis penangkapan bermula ketika anggota opsnal Unit Resmob Polsek Panakukkang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Roberth Harianto sedang melakukan patroli mengantisioasi kejahatan jalanan dan 3C.
Saat menerima laporan dari SPK tentang adany warga yang kehilangan sebuah HP di RS Ibnu Sina, polisi lalu mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengetahui identitas pelaku serta mengamankannya.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian HP di RS Ibnu Sina. Pelaku masuk dan melakukan pencurian ketika korbannya sedang tidur. Pelaku juga mengakui sudah sering mencuri di RS Ibnu Sina dan barang curiannya dijual ke penadah lalu hasilnya digunakan membeli narkotika jenis sabu. (*ht/jw)