SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Tim Sat Narkoba Polres Gowa lagi-lagi dalam sepekan terakhir ini berhasil meringkus sedikitnya 5 (lima) tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Gowa.
Pengungkapan ini dilakukan secara terus-menerus sesuai dengan penekanan Kapolres Gowa AKBP Boy Samola untuk melakukan penangkapan dan mengungkap setiap pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa melihat jumlah barang bukti yang disita.
Untuk menindaklanjuti perintah tersebut selanjutnya Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi terkait TKP dan lokasi lainnya, kemudian pada Jumat (17/01/2020) berhasil mengamankan lima orang pelaku berinisial AA (23), AL (19), UF (21), SA (25), dan MA (42) di empat TKP.
Kelima pelaku diamankan di Kecamatan Somba Opu dan Patalassang Kabupaten Gowa. Masing-masing pelaku mempunyai peran yang berbeda diantaranya sebagai pengedar maupun pengguna.
Modus pelaku dalam beraksi menggunakan tempat tinggal sebagai lokasi bertransaksi serta ada juga berpura-pura menunggu temannya di pinggir jalan raya.
Atas penangkapan dan penggeledahan pada rumah maupun badan para pelaku berhasil disita barang bukti berupa sabu seberat 3,12 gram dan berbagai barang bukti lainnya.
Kasat Narkoba Polres Gowa AKP Maulud saat dikonfirmasi pasca dilakukan penangkapan terhadap kelima pelaku mengatakan, tak henti-hentinya pihaknya melakukan operasi dan penangkapan.
"Saya ingatkan, jangan coba-coba bermain dengan narkoba di Gowa ini, karena kami akan libas," tegas AKP Maulud. (*rm)