SOROTMAKASSAR -- Gowa.
Satuan Narkoba Polres Gowa kini berhasil membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu yang menyasar buruh dan pelajar sebagai konsumennya.
Pelaku berinisial lelaki AS (17) yang merupakan warga Bontomanai, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa ini berhasil ditangkap pada Selasa (23/07/2019) sore, di Jl Suro Palalang, Dusun Bontomanai, Desa Kanjilo, Kabupaten Gowa.
Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan mengatakan, pengungkapan ini berawal saat petugas melakukan penyelidikan, kemudian menemukan pelaku tengah bertransaksi narkoba.
"Sebelum penangkapan, pelaku sempat melarikan diri dan membuang barang bukti sabu dari sakunya, namun berhasil dibekuk petugas," jelas AKP M Tambunan dalam Press Conferencenya, Jumat (26/07/2019) siang.
Dikatakan Kasubbag Humas, pelaku yang sudah menjadi pengedar sejak 3 bulan ini, mengedarkan sabu tersebut dengan cara memasukkan sabu ke dalam pembungkus rokok lalu diantar ke konsumennya.
Diakui pelaku, sabu itu diperolehnya dari seorang temannya di wilayah Sapiriah dan Jl Cendrawasih Kota Makassar, dimana sebelumnya pelaku telah memesan sabu seberat 1 gram yang dibentuk ke dalam sachet dan dijual ke konsumen seharga Rp 200rb/sachet.
"Pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba di wilayah Barombong kini dijerat dengan Pasal 114 (1) dan Pasal 112 (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman 5-20 tahun penjara," tutur Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M Tambunan.
Adapun dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebuah tas warna coklat, alat timbang elektrik, 1 unit HP, 1 buah kartu debit Bank BRI, 2 batang pipet, 2 bal sachet plastik bening, dan 2 sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening. (*dion)