Unit Resmob Polres Sinjai Bekuk Pelaku Pencurian dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SOROTMAKASSAR -- Sinjai.

Unit resmob dari Polres Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Haryanto bersama Kanit Resmob Ipda Sangkala, SH, berhasil membekuk seorang pria berinisial TA (29) yang diduga keras telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pencurian disalah satu rumah warga.

Tak sampai disitu, tim Resmob yang dikenal tegas dalam penegakan hukum tanpa tebang pilih tersebut, juga berhasil menangkap pria berinisial ARW (27) yang diduga keras sebagai rekan TA sekaligus pemasok barang haram jenis Sabu yang didapati petugas ketika meringkus TA (29).

Kapolres Sinjai, AKBP Sebpril Sesa melalui Kasat Reskrim, AKP Noorman Haryanto mengatakan, penangkapan terhadap TA berawal pada Senin (22/07/2019) unit Resmob mendapatkan laporan telah terjadi pembongkaran rumah (pencurian) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bluntas, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

"Tim langsung bergerak cepat menuju dan langsung melakukan olah TKP serta mengetahui pelaku pembongkaran rumah tersebut (TA-red). Sehingga tim langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku TA di Tekolampe," terangnya, Jum'at (26/07/2019).

Menurut AKP Noorman Haryanto, saat pelaku di interogasi oleh pihaknya, TA mengakui bahwa betul dirinya yang melakukan pembongkaran rumah (pencurian) tersebut dan pelaku juga mengakui bahwa ia juga yang melakukan pencurian di Jalan Baso Kalaka, dengan cara bongkar rumah dan mengambil uang sebanyak Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

"Pada saat pelaku di amankan dan digeledah, tim mendapat 1 pembungkus kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,5 gram. Selanjutnya pelaku diinterogasi dari mana mendapatkan barang tersebut, lalu pelaku mengakui mendapatkan barang tersebut dari pria inisial ARW sehingga tim melakukan penangkapan terhadap ARW (27)," jelasnya.

Lebih jauh, AKP Noorman kembali memaparkan, ketika pelaku TA dibawa pihaknya untuk menunjukan TKP dan barang bukti hasil curiannya, TA langsung memberontak dan melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan TA yang kabur menuju persawahan.

Tak ingin pelaku kabur, pihaknya memberikan tembakan peringatan yang tak diindahkan oleh pelaku, hingga terpaksa petugas menembak betis kaki pelaku.

"Diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, akan tetapi pelaku tidak mengindahkannya sehingga petugas mengarahkan tembakan ke arah kaki untuk melumpuhkan dan mengenai betis sebelah kiri dan betis sebelah kanan pelaku, kemudian pelaku di bawa ke RSUD Sinjai guna mendapatkan tindakan medis, dan berlanjut membawa pelaku ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," bebernya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya, 1 (satu) buah HP Oppo, dan 1 (satu) buah laptop merek Lenovo.

Untuk pelaku pencurian telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sinjai, sedangkan proses penyidikan dan pengembangan kepemilikan narkotika diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Sinjai. Apalagi TA merupakan residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Rutan Takalar satu bulan yang lalu. (AaN)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN