SOROTMAKASSAR -- Palopo.
Usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polres Palopo, pemilik akun facebook bernama Eka Trisusanti Toding akhirnya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penistaan agama.
Kapolres Palopo AKBP Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP Ardy Yusuf mengatakan, jika terduga pelaku ini melanggar Undang-Undang ITE.
Atas perbuatannya, terduga pelaku ini dijerat pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45a ayat 2 UU no.19 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE,” ucap Kasat Reskrim Polres Palopo kepada media ini, Minggu (14/07/2019).
Ditambahkan AKP Ardy Yusuf, jika terduga pelaku ini diancam dengan kurungan penjara 6 tahun. ”Ancaman hukumannya 6 tahun,” tegasnya.
Sekadar diketahui hingga saat ini, terduga pelaku pemilik akun facebook Eka Trisusanti Toding menuai kecaman dari berbagai pihak, akibat postingannya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku penista agama tersebut kini meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Palopo. (yustus/frans)