SOROTMAKASSAR — BANTAENG, Menanggapi berita viral, Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said, mengungkapkan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penggeledahan di kantor PT Huadi Nickel Alloy Indonesia, Selasa (13/5/2026), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi aktivitas jual beli ore nikel dari wilayah eks IUP PT Pandu Citra Mulia.
Penggeledahan di perusahaan smelter yang berlokasi di Kabupaten Bantaeng itu berlangsung sekitar tujuh jam dengan pengamanan ketat aparat penegak hukum.
Ia mengungkapkan, dalam kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.
Menurut Irwan Said, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pengangkutan ore nikel melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources serta jetty masyarakat yang diduga ilegal.
Langkah penggeledahan itu dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus memperkuat proses penyidikan dugaan korupsi di sektor pertambangan nikel yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum, tandas Kasi Penkum Kejati Sultra, Irwan Said. (Hdr)


