Respon Dingin Ketua BAZNAS Makassar di Tengah Pengusutan Korupsi Miliaran Rupiah

SOROTMAKASSAR – MAKASSAR, Tabir dugaan korupsi dana hibah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Makassar periode 2023–2024 senilai Rp9,5 miliar kian hari kian tersingkap. Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, SH, MH, mengonfirmasi pada Kamis (19/3/2026), kasus yang menyedot perhatian publik ini telah memasuki fase penyidikan intensif oleh pihak berwenang.

Andi Panca menegaskan, tim penyidik saat ini tengah berjibaku mengumpulkan serpihan alat bukti dan membedah keterangan dari berbagai saksi kunci untuk memperjelas anatomi perkara. Ia menjamin proses ini dilakukan dengan tingkat ketelitian tinggi dan profesionalisme penuh demi mengurai benang kusut dugaan praktik lancung tersebut secara transparan.

“Penyidikan masih berlangsung. Tim kami terus bergerak mendalami ke mana saja aliran dana tersebut bermuara serta siapa saja aktor di balik layar yang patut bertanggung jawab. Semua akan diproses tanpa pandang bulu sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Publik menaruh perhatian besar pada kasus ini lantaran objek yang diduga dikorupsi adalah dana hibah yang seharusnya menjadi tumpuan kesejahteraan sosial masyarakat. Nominal Rp9,5 miliar dianggap angka yang sangat fantastis, sehingga desakan agar aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini hingga ke akarnya terus menguat.

Di sisi lain, respons mengejutkan datang dari Kepala BAZNAS Kota Makassar, Ashar Tamanggong. Saat dihubungi media ini untuk dimintai keterangan, ia justru mengaku tidak mengetahui secara mendalam mengenai progres penyelidikan yang tengah dilakukan oleh Korps Adhyaksa tersebut.

“Iya dek, saya sudah tidak mengikuti lagi bagaimana perkembangan kasus dugaan korupsi hibah BAZNAS Makassar periode 2023–2024 yang Rp9,5 miliar itu,” ungkapnya singkat melalui sambungan telepon sebelum mengakhiri percakapan.

Sikap dingin dari pimpinan lembaga pengelola dana umat tersebut memicu beragam reaksi di tengah masyarakat. Hal ini memicu kembali diskusi hangat mengenai pentingnya aspek transparansi dan akuntabilitas bagi lembaga yang mengemban amanah dana publik agar kepercayaan masyarakat tidak luntur.

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Makassar memang belum merinci daftar saksi yang telah diperiksa maupun nama calon tersangka potensial. Namun, pihak Korps Cokelat tersebut berjanji akan memberikan pembaruan informasi kepada publik segera setelah penyidikan menunjukkan progres yang signifikan.

Kasus ini diharapkan menjadi alarm keras sekaligus momentum untuk membenahi sistem pengawasan internal dalam pengelolaan dana hibah. Tujuannya jelas, agar di masa depan pengelolaan dana umat benar-benar akuntabel dan terproteksi dari segala bentuk penyelewengan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sebagai catatan, tren penegakan hukum di lingkup BAZNAS Sulawesi Selatan sedang memanas. Sebelumnya, pada akhir 2025, Kejati Sulsel telah menetapkan mantan Ketua BAZNAS Enrekang berinisial HJ beserta jajaran komisionernya (IK, S, B, KL, HK) sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) periode 2021–2024. (Hdr)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN