Bantah Isu Penyerangan OTK dan Korban Bocah di Graha Jermal, Abdul Rauf–Rahmadi Paparkan Dugaan Penganiayaan

SOROTMAKASSAR -- MEDAN, Abdul Rauf dan Rahmadi menegaskan, video viral yang menyebut adanya penyerangan 'Orang Tidak di Kenal' (OTK) serta korban anak berusia enam tahun di kawasan Perumahan Graha Jermal, Jalan Jermal VII, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, tidak sesuai fakta. Klarifikasi itu disampaikan keduanya kepada wartawan di Stasiun Kopi, Jalan Tanah Merah, Medan, Jumat (28/2/2026).

Menurut keduanya, peristiwa yang terjadi pada Minggu (15/2/2026) tersebut bukanlah penyerangan sebagaimana narasi yang beredar di media sosial, melainkan dugaan penganiayaan yang mereka alami.

Rahmadi menjelaskan, awalnya ia diminta mengantar Abdul Rauf ke kawasan perumahan untuk mencari cacing sebagai umpan pancing. Namun setibanya di lokasi, tempat yang biasa digunakan untuk mencari cacing sudah tidak ditemukan lagi. Saat hendak meninggalkan lokasi, keduanya dihentikan di pos keamanan.

Di tempat itu, Abdul Rauf mengaku langsung ditanya oleh Acil Lubis dan kemudian dipukul di bagian mata. Rahmadi juga menyebut dirinya turut mendapat pukulan dari pihak keamanan komplek dan Acil Lubis tanpa penjelasan.

Situasi, kata mereka, tidak mereda meski Kepala Lingkungan 9 datang ke lokasi. Keduanya justru mengaku kembali mengalami kekerasan. Rahmadi menyebut dirinya ditendang di bagian belakang kepala menggunakan dengkul. Sementara Abdul Rauf mengaku kedua tangannya diborgol, disiram air kencing, dipaksa memakan kotoran manusia, serta diseret. Ia juga menyatakan mengalami luka di bagian kepala akibat tusukan benda tajam.

Peristiwa tersebut, lanjut mereka, turut disaksikan Edi Purnama yang melintas di lokasi. Edi disebut sempat meminta agar tindakan kekerasan dihentikan, namun tidak diindahkan. Karena tidak mampu melerai, saksi kemudian memberi tahu keluarga korban.

Ketika keluarga dan rekan korban datang untuk menjemput Abdul Rauf dan Rahmadi, mereka mengaku justru mendapat lemparan batu dari arah dalam komplek. Meski berada dalam jumlah lebih sedikit, pihak keluarga disebut tidak melakukan perlawanan.

Atas kejadian itu, Abdul Rauf telah membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan nomor: B/101/II/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes/Polda Sumatera Utara. Sedangkan Rahmadi melapor ke Polda Sumut dengan nomor: STPL/B/267/II/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran Pasal 466 KUHP dan Pasal 262 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Kuasa hukum korban, Henry R H Pakpahan dan Yudi Efraim Karo Karo, meminta aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Medan Area dan Kapolda Sumut, untuk mengusut tuntas laporan tersebut serta mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak berkembang menjadi isu yang menyesatkan di tengah masyarakat.

Mereka juga mempertanyakan narasi mengenai adanya korban anak berusia enam tahun dalam video yang beredar. Pihak korban menilai informasi tersebut janggal, sembari menegaskan, keluarga dan rekan yang datang ke lokasi tidak melakukan tindakan balasan.

Korban dan keluarga turut mengimbau Kapolsek Medan Area AKP Ainul Yakin, S.I.K., M.H dan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H agar menindaklanjuti laporan secara profesional dan menindak tegas pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk Kepling Lingkungan 9, Acil Lubis, Agus, serta oknum keamanan komplek. (Rizky)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN