Sidang Lanjutan Kasus OTT Diknas Sidrap, Majelis Hakim Isyaratkan Terima Justice Collaborator Terdakwa Ahmad

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Majelis Hakim Tipikor Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyidangkan kasus OTT Diknas Kabupaten Sidrap sejak Agustus lalu, di sidang ke-21 Kamis (05/11/2020) sore di Pengadilan Negeri Makassar, mengisyaratkan untuk menerima permohonan terdakwa Ahmad menjadi saksi pelaku guna membantu meringankan tugas Hakim dan Jaksa dalam mengungkapkan kejadian sesungguhnya atau dikenal dengan istilah Justice Collaborator.

Isyarat itu diperilihatkan oleh Ketua Majelis Hakim Ibarahim Palino, dengan cara menanyakan langsung ke Ineldayanti saksi terdakwa Syahrul Sam Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sidrap, Kamis lalu. Bahwa keberadaan kuitansi pembelian tanah senilai Rp 120 juta yang ditandatangani seorang bernama Mansyur dan selembar cek Bank Sulsebar dari CV Adya Jaya senilai Rp 380 juta, apakah diketahui oleh Ineldayanti.

Sebelum Ineldayanti menjawab pertanyaan Hakim Ketua Ibrahim Palino, kepada Inelda ditunjukkan foto copy kuitansi dan cek itu. Ineldayanti langsung menjawabnya dengan menyatakan dirinya tidak pernah melihat kuitansi dan cek itu. “Saya tidak tahu yang mulia. Saya tidak pernah melihatnya yang mulia,” jawab Ineldayanti tegas.

Menanggapi isyarat Majelis Hakim kasus OTT Diknas Sidrap Itu, Damang, SH penasehat hukum Ahmad yang mengajukan kliennya untuk menjadi saksi Justice Collaborator di persidangan kasus OTT Diknas Sidrap itu, mengaku senang dan menyambutnya dengan sukacita, karena dengan menjadi saksi Justice Collaborator, kliennya Ahmad bisa mengungkapkan apa yang sesungguhnya terjadi sehingga pemungutan uang dari kepala sekolah se-Kabupaten Sidrap bisa terjadi.

“Otak kasus ini, pasti akan terungkap, siapa gerangan. Ahmad klien kami, akan tunjuk hidung langsung,” kata Damang SH sembari mengaku kliennya mengajukan diri menjadi saksi Justice Collaborator, untuk mengungkapkan otak kasus ini.

Di sidang Kamis lalu yang berlangsung secara virtual dan tersendat-sendat karena jaringan internet selalu terganggu, terdakwa Ahmad beberapa kali disebut Ineldayanti sebagai atasannya. Padahal atasan Ineldayanti sebagai Staf Operator DAK 2019 di Kantor Diknas Sidrap adalah Ruslan sebagai
Kepala Seksi Sarana dan Prasarana dan Alihu selaku Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas). “Sementara Ahmad hanya PPK di Diknas Sidrap,” kata Damang penasehat hukum Ahmad.

“Pak Ahmad atasan saya. Pak Ahmad lah yang meminta saya memungut uang dari Kepala Sekolah. Waktu saya lapori ada Kepala Sekolah mau menyetor uang, Pak Ahmad lalu menyuruh saya ke Pak Syahrul, dan Pak Syahrul kasih catatan persentase 1, 2 dan 3. Itu saya berikan ke Pak Ahmad,” kata Inelda yang Kamis lalu didengarkan kesaksiannya untuk terdakwa Syahrul Sam.

Ahmad, lanjut Ineldayanti, marah-marah ketika dilapori Ineldayanti, kalau uang hasil setoran para kepala sekolah itu, sudah ditransfer ke rekening Syahrul Sam untuk disimpan sesuai permintaan Syahrul Sam, agar uang itu aman, disimpan saja di rekeningnya.

“Selain itu, Ahmad juga meminjam uang sebanyak Rp 33 juta ke saya dan uang itu ambil dari uang setoran kepala sekolah itu. Awalnya pinjam Rp 30 juta, kemudian Rp 3 juta ketika di Makassar,” sambung Ineldayanti, sembari mengaku uang itu telah dikembalikan oleh Ahmad.

Keterangan Ineldayanti, Ahmad yang tertuduh sebagai yang menyuruh atau memerintahkan Inelda memungut uang dari para kepala sekolah, meski sebelumnya seluruh kepala sekolah yang menyetor uang ke Ineldayanti, mengaku tidak ada yang menyuruh mereka, meski mengaku terpaksa menyetor dengan ikhlas.

“Tidak satupun kepala sekolah yang menyebut Ahmad yang meminta mereka menyetor,” kata Damang SH penasehat hukum Ahmad kepada wartawan seusai sidang yang terpaksa di tunda hingga Selasa besok.

H Anto Saksikan Sidang

Sidang kasus OTT Diknas Sidrap, Kamis lalu di PN Makassar berlangsung ramai, karena dipadati pengunjung yang datang menyaksikan langsung jalannya persidangan. Meski terlihat mayoritas dari masyarakat Sidrap di Makassar dan yang datang dari Sidrap langsung.

Di antara pengunjung itu, terlihat Haji Arianto Wajeng yang dikenal dengan panggilan H Anto salah satu tokoh masyarakat yang memiliki pengaruh besar di masyarakat Kabupaten Sidrap, terlihat serius menyaksikan jalannya persidangan.

Kepada wartawan seusai sidang, H Anto mengaku khusus datang dari Sidrap untuk mengikuti sidang OTT Diknas Sidrap itu, semata untuk keinginan tahuan saja, sudah sampai dimana persidangannya, dan otak intelektual kasus ini, apa sudah terungkap atau belum.

“Ini karena kalian juga, sudah sebulan tidak ada berita persidangan ini dimuat media kalian. Jadi saya datang langsung menyaksikannya,” kata Haji Anto tertawa. (hs)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN