Djusman AR : Sebanyak 90 Kepala Sekolah di Sidrap Sudah Bisa Dipenjarakan

Kesaksian di Persidangan Telah Memenuhi Unsur Pidana

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Djusman AR, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), meminta Hakim Tipikor dan JPU yang menyidangkan kasus OTT Diknas Kabupaten Sidrap untuk bisa jeli dan cermat mendengar serta menyimak pengakuan sebanyak 90 kepala sekolah dari Kabupaten Sidrap yang menjadi saksi kasus OTT Diknas Sidrap itu, agar bisa segera memidanakan dengan menahan atau memenjarakan mereka.

“Karena kesaksian 90 guru yang seluruhnya kepala sekolah di persidangan Tipikor itu, telah memenuhi unsur pidana. Dibawa sumpah mereka mengaku telah memberikan fee kepada oknum pejabat Diknas Kabupaten Sidrap, dengan memakai uang negara atau dana DAK (Dana Alokasi Khusus) dari APBN tahun 2019. Unsur pidana korupsinya jelas dan kuat, mereka merugikan keuangan negara atau telah menyalahgunakan uang negara,” tutur Djusman AR yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi ini.

Djusman mengingatkan, pentingnya hukum ditegakkan setegak-tegaknya dalam kasus OTT Diknas Sidrap yang melibatkan 90 guru yang seluruhnya kepala sekolah itu, untuk segera dipidanakan dengan segera menjebloskan mereka ke dalam penjara. Agar kasus Sidrap ini, menjadi pelajaran bagi seluruh guru yang ada di Sulsel ini, sehingga sebagai masyarakat Sulsel yang ingin Sulsel bebas dari korupsi, kita bisa berharap banyak kasus Sidrap menjadi kasus yang terakhir di Sulsel.

Karena kasus seperti di Kabupaten Sidrap ini, banyak ditemukan di kabupaten lain di Sulsel. “Hanya memang, di Sidrap ini yang spektakuler, melibatkan 90 guru yang semuanya kepala sekolah, ramai-ramai mencuri uang negara untuk dipakainya menyogok oknum pejabat Diknas Sidrap,” tambah Djusman AR tokoh LSM dan masyarakat anti korupsi di Sulsel yang disegani ini.

Menurut Djusman, selama menjadi aktivis anti korupsi di Sulsel ini, kasus seperti di Sidrap banyak ditemuinya di beberapa kabupaten di Sulsel yang sebenarnya tidak perlu terjadi, seandainya lembaga pengawasan seperti DPRD, BPK, LSM, Inspektorat Pemkab dan Bupati atau Walikota, berfungsi atau benar-benar melaksanakan fungsi pengawasannya.

“Contoh Inspektorat Pemkab dan Pemkot, khususnya BPK seharusnya menemukan temuan di pelaksanaan proyek Diknas Sidrap yang memakai dana DAK. Karena di proyek Diknas itu, pasti ada volume pekerjaan yang dikurangi oleh pelaksana proyek. Buktinya, anggarannya ada yang bisa diambil, disisihkan atau kasarnya dicuri oleh kepala sekolah untuk dipakai sebagai fee guna diserahkan ke oknum pejabat Diknas dan itu cukup besar, 2 sampai 5 persen,” tutur Djusman AR yang menyayangkan BPK dan Inspektorat telah menjadi buta di Sidrap, sehingga tidak menemukan penyelewengan yang dilakukan 90 kepala sekolah di Sidrap ini.

Menurut Djusman, kasus Sidrap ini, selain spektakuler karena melibatkan 90 guru yang ramai-ramai menyogok, juga jumlah uang negara yang dicurinya untuk jadi fee termasuk terbesar dari banyak kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang guru di Sulsel. Karena dana DAK Diknas Sidrap di tahun 2019 itu sebesar Rp 77.658.293.000. Sehingga, kata Djusman,
mereka 90 guru itu, memotong atau 10 persen saja dari dana DAK Diknas Sidrap itu. Dana itu sudah sangat bisa dipakai membangun 2 sekolah dengan masing-masing 15 ruang kelas, 1 kantor, 1 ruang guru, dan 1 mushallah.

“Dengan 2 sekolah baru itu, ada 2.000 generasi muda Sidrap bisa bersekolah, dan ada 100 guru bisa mengajar. Tetapi karena dana itu dikorupsi, maka kesempatan dan harapan 2.000 anak muda dan 100 guru di Sidrap itu hilang. Inilah, kejamnya korupsi, sehingga pelakunya wajib dihukum berat dengan memenjarakan 90 guru di Sidrap itu,” tandas Djusman. (hs)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN