Sembilan Kepsek SMP di Sidrap Tidak Bisa Jawab Pertanyaan Hakim

Sidang Lanjutan Kasus OTT Diknas Sidrap

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Sebanyak 9 (sembilan) saksi kasus OTT Diknas Sidrap dalam sidang Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (29/09/2020) kemarin di Pengadilan Negeri Makassar, hanya mampu terdiam dan tertunduk tak bisa berkata-kata, tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.

Sikap para saksi itu terlihat ketika Hakim Ketua Ibrahim Palino bertanya, kepada siapa mereka takut dan apa yang ditakutkan oleh mereka, sehingga harus merasa terpaksa menyetor fee ke Ineldayanti yang hanya seorang staf honorer di kantor Diknas Sidrap ?

“Ayo dijawab, mengapa para saksi berani dan patuh pada Ineldayanti, karena semua saksi mengaku ditelpon, diingatkan dan diminta oleh Ineldayanti untuk menyetor dan menyetor di Ineldayanti. Padahal Ineldayanti itu, hanya seorang pegawai honorer yang bisa saja tidak bertanggung jawab dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban,” tanya Hakim Ibrahim Palino yang langsung menbungkam 9 saksi dari kalangan Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Sidrap yang jadi saksi di sidang ke-5 kasus OTT Diknas Sidrap, di Pengadilan Tipikor Makassar.

Para saksi di antaranya Muliadi selaku Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Pancarijang, Baharudin SMP Negeri 1 Baranti, dan Muslimin SMP Negeri 1 Pangkajene, tetap terdiam dan tertunduk, ketika Ibrahim Palino menanyakan, apakah para saksi yang merasa terpaksa menyetor karena mengangap pernyataan Alihu Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Diknas Sidrap di rapat evaluasi pelaksanaan DAK 2019 di Hotel Grand Asia itu, adalah tekanan ke mereka untuk menyetor fee ke Ineldayanti.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wardiman, SH, MH bertanya kepada semua saksi, jika pernyataan Alihu yang menyatakan dana DAK itu tidak turun begitu saja, kalau tidak diurus, bukan apa-apa atau bukan bahasa permintaan agar para saksi kepala sekolah itu menyetor fee, lantas apa yang membuat saksi ramai-ramai menyetor fee ke Ineldayanti ?

“Tolong dijawab, karena ini penting untuk para saksi jawab, sebab sebelumnya di tempat ini, ada 20 saksi dari Kepala Sekolah SD di Kabupaten Sidrap, mengaku yang sama dengan pengakuan para saksi hari ini, menyetor fee ke terdakwa Ineldayanti,” kata JPU kembali meminta saksi mau menjawab.

Butuh waktu lama para saksi terdiam, kemudian saksi Baharudin menjawab, kalau mereka para saksi terpaksa menyetor. Kenapa terpaksa, sergap Wardiman ke Baharudin yang langsung diam dan tertunduk tak menjawab.

Melihat para saksi terdiam tak menjawab, Damang, SH, MH sebagai pengacara terdakwa Ahmad langsung mencecar saksi Muslimin dengan mengungkapkan pengakuan Muslimin di BAP Muslimin, bahwa Muslimin Kepala Sekolah SMP I Pangkajene, menyetor fee dengan beberapa alasan, di antaranya karena takut atasan dan takut dimutasi.

“Saya tidak ingat dan saya lupa keterangan saya ketika diperiksa oleh kepolisian Sidrap. Benar saya lupa,” kata Muslimin yang kemudian diminta bicara jujur oleh terdakwa Ahmad saat Ahmad diminta oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino memberi tanggapan pada keterangan saksi.

“Pak Muslimin sangat tahu asal muasal pungutan ini. Dia tahu siapa yang menentukan prosentase atau besaran yang harus dipungut dari kepalah sekolah. Dan Muslimin ini, juga adalah tukang pungut, memberitahu dan mengingatkan para kepala sekolah, untuk menyetor,” ungkap Ahmad yang membantah keterangan saksi yang mengatakan dirinya menelpon saksi agar segera menyetor.

Para saksi yang terdiri dari 9 kepala sekolah dan satu bendahara sekolah itu, kembali terdiam tidak mau menjawab pertanyaan Damang, SH pengacara terdakwa Ahmad yang bertanya kepada saksi, apakah para saksi mengetahui kalau Habibie pemilik toko Syadar tempat mereka membeli baja ringan, adalah adik kandung Kadis Diknas Sidrap Syahrul Sam atasan mereka.

Karena tidak mau menjawab, Hakim Ketua Ibrahim Palino mengambil alih pertanyaan itu, dan langsung bertanya kepada saksi, apakah mereka tahu kalau Habibie pemilik toko Syadar, benar adik kandung terdakwa Syahrul Sam mantan Dinas Pendidikan Sidrap.

“Iya yang mulia,” jawab para saksi serempak dengan suara yang pelan, nyaris tak terdengar.

Sementara pengacara Syahrul Sam, Faizal Silanang meminta ketegasan para saksi, kalau dari awal adanya pungutan sampai di rapat evaluasi di Hotel Grand Asia, adalah Nurkanaah, bukan Syahrul Sam.

Faizal Silanang, juga mengejar Muslimin yang di BAP mengatakan dia ditelpon oleh Ahmad untuk segera menyetor. “Pak Ahmad tidak pernah menelpon saya mengenai setoran itu. Pak Ahmad hanya menegur saya, bilang “magitu”, setelah saya menyetor ke Ineldayanti yang bersebelahan meja dengan Pak Ahmad,” kata Musllimin membantah isi BAP yang dikutip Faizal Silanang. (hs)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN