Lagi Nongkrong di Jalan Bawa Sabu, Warga Jl Kandea Diciduk Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar

SOROTMAKASSAR -- Makassar.

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Makasar berhasil menciduk lelaki AO (41), warga Jalan Kandea Lorong 1 Kota Makassar yang diduga sebagai pelaku kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) UU N0.35/2009 tentang Narkotika.

"Penangkapan tersangka AO, berawal dari adanya laporan warga masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di wilayah Jalan Bunga Eja Kecamatan Bontoala, Kota Makassar. Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar melakukan pemantauan," ungkap Paur Humas Ipda Burhanuddin Karim.

Setelah melakukan pemantauan, akhirnya petugas mengamankan pelaku AO yang lagi nongkrong di jalan dengan membawa barang bukti 1 (satu) sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

"Ketika ditangkap, tersangka mengakui barang haram tersebut sebagai miliknya. Personel Satnarkoba pun menggiring pelaku ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Paur Subbag Humas Polres Pelabuhan Makassar. (*)

Politik

Pendidikan

Seputar Sulawesi

Opini

Berita Makassar

Kuliner Nusantara

Newsletter

WWW.SOROTMAKASSAR.COM

Taman Telkomas, Jln Satelit IV No. 64 Makassar, Sulawesi Selatan.
Telp/HP : 0411-580918, 0811448368, 082280008368.

Jln Sultan Hasanuddin No. 32 (Kembang Djawa) Makassar, 
Sulawesi Selatan. Telp/Hp : 0811446911. 

Copyright © 2018 SOROTMAKASSAR.COM. All Rights Reserved.

REDAKSIDISCLAIMER | IKLAN